Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi : Ada Dugaan Tindak Pidana Dalam Kebakaran di Kejagung, Sengaja Dibakar bukan Terbakar?

17 September 2020   14:18 Diperbarui: 17 September 2020   14:26 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung akhir Agustus 2020 lalu, ternyata bukan kecelakaan atau musibah. Ada dugaan unsur pidana dari peristiwa yang kejadiannya banyak di curigai oleh berbagai pihak.

Kabar yang tak terlalu enak di dengar ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Lystio Sigit Prabowo, setelah menuntaskan penyelidikan asal muasal penyebab kebakaran di Kejagung  yang ditangani Bareskrim Polri.

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/09/20). Seperti dilansir Detik.com.

Selanjutnya Lystio menyebutkan bahwa sumber api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian yang kemudian menjalar ke ruangan lain dan menghanguskan nyaris seluruh Gedung Utama Kejagung.

Sesaat setelah kebakaran itu terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu, banyak pihak meyakini kebakaran ini di sengaja dan ada kaitannya dengan penanganan kasus-kasus besar yang tengah di tangani Kejagung.

Termasuk di dalamnya kasus korupsi di Jiwasraya, dan yang terutama kasus yang saat ini tengah menarik perhatian publik, kongkalikong Jaksa Pinangki Sirna Malasari  dengan berbagai pihak dalam usahanya membebaskan Djoko Tjandra  dari jeratan hukum akibat kasus Cessie Bank Bali.

Namun saat itu, pihak internal Kejagung membantah kemungkinan itu karena menurut penuturan mereka semua berkas-berkas kasus berada di gedung bagian lain di kompleks perkantoran Kejagung.

Selain itu, mereka juga seolah menafikan kemungkinan-kemungkinan adanya sabotase yang secara sengaja membakar Gedung Utama Kejagung itu.

Berkali-kali Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono menyebutkan bahwa ini adalah musibah, seolah meyakini bahwa ini hanya terbakar secara tak sengaja, walau diujungnya ia selalu menyebut bahwa kepastian penyebabnya harus menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri.

Senada dengan Hari, Jaksa Agung pun meminta masyarakat untuk tak berspekulasi terkait kebakaran yang terjadi saat itu.

Begitu pun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta publik untuk menghentikan spekulasi terkait kebakaran di Kejagung tersebut.

Rupanya kecurigaan publik terkait kebakaran mulai terbukti, hasil penyelidikan yang diumumkan Polri Kamis siang ini, menunjukan bahwa memang ada dugaan Gedung Utama Kejagung bukan terbakar, tapi ada dugaan dibakar.

"Jadi polisi menemukan fakta bahwa api bukan berasal dari Konsleting listrik  namun dari open flame atau api terbuka"tambah Lystio.

Tapi apakah kemudian temuan ini ada kaitan langsung dengan kasus-kasus yang ditangani Kejagung masih dalam tahap penyidikan pihak Polri.

Sepertinya kasus kebakaran di Kejagung ini masih akan berbuntut panjang. Jika memang ada kaitannya dengan kasus-kasus  yang ditangani Kejagung, Polri harus berani membongkar hingga ke akar-akarnya.

Dan Pemerintah harus secara terbuka mendukung seluruh prosesnya jangan sampai menguap tak jelas, jika tidak sakwasangka yang akan membuat hukum di negeri ini tak dipercayai lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun