Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Pastikan Ponsel Anda Legal Sekarang Jika Tak Ingin Terblokir!

17 September 2020   07:17 Diperbarui: 17 September 2020   07:45 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan serta seluruh operator seluler yang ada, memastikan pada pukul 22.00 tanggal 15 September 2020, seluruh telepon seluler ilegal alias Black Market tak akan bisa lagi digunakan diseluruh wilayah Indonesia alias mati total.

Asumsinya, jika perangkat telpon seluler yang anda gunakan sampai saat ini masih bisa dipakai untuk berkomunikasi, maka sudah dapat dipastikan bahwa ponsel yang anda gunakan adalah ponsel legal.

Benarkah demikian?

Seharusnya begitu, karena menurut rilis resmi yang disampaikan secara tertulis oleh Kemenkominfo seperti yang saya kutip dari Kompas.Com. 

Pada tanggal tersebut seluruh ponsel dan komputer tablet yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin secara otomotis bakal terblokir dan tidak dapat dipergunakan lagi untuk berkomunikasi atau berselancar di dunia maya.

Agar tak merugi jika anda bermaksud membeli ponsel dan komputer tablet sebaiknya melakukan cek dan ricek terlebih dahulu nomor IMEI perangkat yang akan di beli ke alamat ini.

Selanjutnya, coba perangkat tersebut dengan memasukan sim card yang dikeluarkan oleh salah satu operator seluler. Jika ponsel tersebut tak menangkap sinyal artinya bisa diduga ponsel tersebut adalah ponsel BM alias ilegal.

Lantas bagaimana jika pembeliannya dilakukan secara online? 

Pastikan kepada penjualnya bahwa  IMEI perangkat ponsel yang akan dibeli tersebut telah teregistrasi dan tervalidasi di Kemenperin sehingga ponsel tersebut bisa digunakan.

Nah, jika kita mendapatkan ponsel dan komputer tablet dari luar negeri baik dibawa sendiri maupun kiriman dari pihak lain atau membelinya di kawasan free trade zone.

Agar dapat digunakan di Indonesia maka perangkat tersebut IMEI-nya wajib didaftarkan di situs beacukai. atau bisa juga melalui aplikasi Beacukai yang dapat diunduh melalui Playstore.

Aturan blokir barang BM ini merupakan implementasi Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun