Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setelah Anita Kolopaking Ditersangkakan Polisi, Jaksa Pinangki di Pinang Kejaksaan Jadi Tersangka dan Ditahan

12 Agustus 2020   12:09 Diperbarui: 12 Agustus 2020   12:19 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelarian Djoko Tjandra bak kotak Pandora berisi uang telah dikutuk, satu demi satu pihak-pihak yang terlibat mulai terkena kutukan dari kotak uang yang dimilikinya. Kali ini giliran Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pejabat eselon IV di Kejagung ini hari ini (12/08/20) resmi dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kejaksaan paling tidak untuk 20 hari ke depan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20), Seperti dilansir Kompas.com

Pinangki diduga telah menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp.7 miliar rupiah. Selain itu wanita muda berparas cantik ini di duga menerima hadiah, janji, serta berbagai fasilitas dari buronan yang kini telah tertangkap Djoko Tjandra.

Namun demikian pihak Kejagung terus menyelidiki jumlah pasti dana yang didapatkan Pinangki dalam kasus pelarian Bos Mulia Grup ini.Untuk kasus ini ia disangkakan pasal berlapis, Pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU Tipikor 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran ia sempat bertemu terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia, tak sekali dirinya bertemu dengan buronan tersebut dalam 7 bulan terakhir ia paling tidak menurut Kejagung sudah 9 kali melakukan perjalanan ke Luar negeri tanpa sepengetahuan mereka.

Sementara menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saimin, Pinangki telah bepergian ke luar negeri untuk bertemu Djoko sebanyak 20 kali.

Atas informasi ini, kemudian Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian membebaskan tugaskan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Lantas Kejagung menelusuri dan menyelidiki bukti-bukti keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra dan akhirnya mulai menemukan aliran dana yang diduga mengarah padanya dari sumber yang diyakini Kejagung sebagai Djoko Tjandra.

Uang gratifikasi yang diduga diberikan Djoko tersebut ternyata lebih besar dari seluruh harta kekayaan miliknya yang dilaporkan Pinangki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) per 31 Agustus 2019 yang jumlahnya Rp.6,83 miliar.

Agak mengherankan juga,seorang jaksa dengan jabatan eselon IV bisa menghasilkan kekayaan begitu banyak. Seperti dilansir Kompas.com yang mengutip laman resmi Kejaksaan Agung.

Menurut Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun