Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Rupiah Bakal di Redenominasi dari Rp 1.000 Menjadi Rp 1, Jangan Grasa-grusu

9 Juli 2020   15:36 Diperbarui: 9 Juli 2020   15:57 1772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu Redenominasi mata uang milik Indonesia,Rupiah kini mulai ramai kembali diperbincangkan. Menyusul Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah kini masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020

Jadi RUU Redenominasi ini bakal masuk ke dalam Prolegnas periode tahun 2020-2024 dan diharapkan selesai pada periode yang sama. 

Sebenarnya isu redenominasi ini sudah bergulir lama, mungkin sekitar 10 tahun yang lalu. Namun baru pada tahun 2017 Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia yang saat itu masih di pegang oleh Agus Martowardojo mengajukan RUU Redenominasi ini pada Presiden Jokowi.

Redenominasi ini bertujuan untuk menaikan martabat mata uang uang rupiah yang tampak tak memiliki nilai dibandingkan mata uang global lain. Tadinya jika  RUU Redenominasi jadi dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada periode lalu dan kemudian menjadi Undang-Undang, pelaksanaanya ditargetkan mulai tanggal 1 Januari 2020.

Namun seperti kita ketahui, RUU Redenominasi batal dibahas saat itu karena menurut Jusuf Kalla, yang waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI ada hal yang lebih urgent dibandingkan masalah  Redenominasi, yang sedang terjadi saat itu.

"Memang rencananya dulu mengubah Rupiah pada zaman Pak Darmin masih Gubernur BI. Tapi dianggap karena itu tidak urgent dibanding masalah waktu itu. Jadi direm dulu," ungkap Wapres JK, di Jakarta, Kamis (17/10/2019). Seperti yang dilansir Merdeka.Com

Pelaksanaan Redenominasi ini membutuhkan momen yang tepat untuk dilaksanakan terutama masalah stabilitas baik itu secara ekonomi maupun politik. Jadi butuh kondisi-kondisi tertentu agar redenominasi ini bisa berhasil dilakukan sesuai harapan dan tujuannya tercapai.

Makna Dari Redenominasi Rupiah.

Redenominasi mata uang adalah menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Hanya mengurangi deretan angka nol di belakang mata uang yang telah ada. Misalnya 10.000 menjadi 10, atau 1.000 menjadi 1. Artinya menghilangkan 3 angka nol yang paling belakang pada mata uang rupiah.

Redenominasi ini seperti yang dilansir oleh laman Bank Indonesia hanya dapat dilakukan saat ekonomi Indonesia dalam keadaan benar-benar fit, alias sehat 100 persen.

Redenominasi ini juga jauh berbeda dengan "Sanering" atau pemotongan nilai uang seperti yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1959. Saat itu pecahan uang Rupiah dengan nominal Rp.500 dan Rp. 1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp.50 dan Rp.100, nilainya diturunkan hingga 90 persen dari nilai uang rupiah sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun