Terminologi "Selamat Bekerja Kembali" setelah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka kelaziman baru rasanya tidak sepenuhnya tepat.
Karena pada dasarnya saat di rumah saja, saya tetap bekerja walaupun bekerja dari rumah melalui layanan daring atau istilahnya Work From Home(WFH), seperti yang diminta oleh pemerintah.
Meskipun memang ada beberapa dari kita yang saat WFH tak dapat melakukannya karena memang jenis pekerjaannya tak memungkinkan untuk dilakukan secara remote.
Dan mereka saat ini mulai bekerja, para pekerja tersebut antara lain mereka yang bekerja di outlet berbagai mal, para pegawai di bidang manufaktur, atau tenaga kebersihan diberbagai gedung adalah contoh mereka yang tak dapat melakukan pekerjaan dengan memakai layanan daring, kehadiran fisik adalah sebuah keharusan untuk dapat memenuhi kriteria "kerja".
Bedanya saat ini saya memang sudah kembali bekerja di kantor, meskipun harus tetap mematuhi seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat diharuskan mematuhi aturan tersebut, apalagi sebagian besar pekerja di kawasan Jabodetabek menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi hariannya.
Namun kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan tak akan efektif manakala pihak pemberi kerja atau kantor tempat kita bekerja  dan sarana transpotasi umum seperti KRL masih menggunakan paradigma pengaturan jadwal seperti sebelum pandemi terjadi.
Ketika pekerja dipaksa masuk pada jam yang sama pukul 8.00 WIB , maka sudah hampir dapat dipastikan antrean panjang terjadi setiap pagi dihampir seluruh stasiun di daerah penyangga ibukota.
Dan itu yang saya alami seminggu belakangan termasuk hari ini Senin (06/07/20) antrean panjang tak tertahankan, mengular hingga lebih dari 1 kilometer.
Seharusnya ada pengaturan waktu alias memakai sistem kerja shift agar perjalanan para pekerja tak menumpuk di waktu yang sama seperti saat ini.
Khusus bagi mereka yang bekerja di Lembaga Pemerintah dan Kementerian, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang sistem kerja Shift minimal berjarak 3 jam antara shift 1 dan 2 tersebut sudah sampai kesetiap insitusi namun sayangnya hal tersebut belum efektif dilaksanakan oleh hampir setiap institusi negara tersebut.