Namun uang tersebut menurut Menteri Agama, tak dapat langsung diambil oleh jemaah di rekening bank-nya masing-masing.
Tapi akan tetap berada dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk bisa dipergunakan untuk keberangkatan para jemaah ymg batal berangkat tahun ini dan akan berangkat tahun selanjutnya.
Karena jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini, akan diberangkatkan tahun 2021 yang akan datang.Â
Namun, jika calon jemaah haji itu tetap ingin mencairkan uangnya karena satu dan lain hal maka mereka bisa menghubungi BPKH.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!