Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Ciptaker Membuat Keseimbangan Baru, untuk Memperluas Lapangan Pekerjaan

26 Juli 2020   06:27 Diperbarui: 26 Juli 2020   06:41 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah hingar bingar penanganan Covid-19 yang memaksa kita semua harus tinggal di rumah saya jadi memiliki banyak waktu untuk membaca berbagai jurnal, bahan-bahan seminar, dan berbagai draft aturan, termasuk di dalamnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

RUU ini secara luas memang ditentang oleh berbagai Serikat Buruh dan organisasi masyarakat sipil, namun sebenarnya jika kita telaah lebih seksama justru RUU Omnibus Law ini bisa membuat keseimbangan baru bagi struktur berusaha dan investasi di Indonesia.

Mereka yang menentang disahkannya RUU ini antara lain organisasi buruh seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga Serikat Pekerja Media.

Ada sejumlah poin keberatan yang mereka kemukakan terkait RUU Omnibus Law Ciptaker ini antara lain masalah pesangon, yang dianggap menurun kualitasnya dan tanpa kepastian.

Padahal jika diperbandingkan dengan UU nomor 3 tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan, aturan pesangon itu relatif tak berbeda alias sama saja. 

Bahkan dalam beleid tersebut tercantum Program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon karyawan

Selain itu dalam RUU Omnibus Law Ciptaker menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Khairul Anwar, 

"Pekerja kontrak akan diberikan kompensasi seperti pegawai tetap meskipun dengan hitungan yang berbeda." ujarnya.

Lantas mengenai upah minimun yang kerap disebutkan oleh beberapa organisasi buruh tak akan ada lagi di tingkat Kota/Kabupaten, hanya di tingkat Provinsi.

Sebenarnya tak seperti itu, upah minimun akan tetap ada bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun sementara yang masa kerjanya lebih dari satu tahun skala pengupahannya akan disesuaikan sesuai perusahaan masing-masing.

Nah, terkait perhitungan upah per jam, itu sebenarnya untuk mengakomodasi pekerjaan-pekerjaan di bidang digital atau konsultan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun