Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Bisa di Hukum Mati

23 Maret 2020   12:49 Diperbarui: 23 Maret 2020   12:42 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2019 menurut data yang dirilis oleh Transparancy International Indonesia berada di angka 40 dengan nilai tertinggi 100.

Angka tersebut menunjukan kenaikan 2 poin dibanding tahun 2018, dan berada di peringkat 85 dari 180 negara yang di survey.

Penilaian Corruption Persepstion Index (CPI) berdasarkan pada skor terendah 0 dan tertinggi 100. 

Menurut Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko, seperti yang dilansir oleh Kompas.com. Kenaikan  indeks persepsi tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai insitusi hukum lainnya dalam memberantas korupsi.

"Kenaikan ini dipicu oleh penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik," ucapnya.

Meskipun mengalami kenaikan, namun tetap saja korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan dan masih jauh dari bersih dari korupsi.

Peringkat 85 itu masih sangat rendah, apalagi saat ini KPK terlihat seperti kurang berdaya setelah lahirnya Undang-Undang  nomor 19 tahun 2019 Tentang KKP.

Korupsi di Indonesia sudah merupakan bahaya laten, laku lancung ini kerap kali terjadi  tanpa mengenal situasi dan kondisi.

Bahkan kejadian bencana pun acapkali dipakai untuk melakukan korupsi. Ketika bencana besar terjadi biasanya bantuan akan terus mengalir baik dari pemerintah pusat, daerah dan berbagai pihak lainnya, nah seringkali uang bantuan ini oleh para koruptor itu diambil untuk kepentingan pribadi.

Belum lagi dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena biasanya dalam situasi darurat ada kebijakan diskresi untuk penunjukan langsung siapa yang berhak mendapatkan proyek tersebut.

Tak perlu melakukan mekanisme lelang seperti yang terjadi saat situasi normal, karena memang darurat dan harus dilakukan segera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun