Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Keberlangsungan BPJS Kesehatan, Setelah Kenaikan Iurannya Dibatalkan MA

10 Maret 2020   07:37 Diperbarui: 10 Maret 2020   08:25 1526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini jadi Menkopolhukam di Kemenko Polhukam. Seperti yang dilansir detik.com.

Artinya pemerintah harus melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, segera setelah surat putusannya diterima oleh pemerintah karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Nah permasalahannya sekarang, dengan putusan MA tersebut, Bagaimana  nasib BPJS Kesehatan, apakah keberlangsungannya akan terus ada atau dimatikan oleh pemerintah?

Hal itu mengacu pada ucapan Menteri Keuangan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebuah keharusan untuk menjaga sustainability BPJS.

Karena seperti kita tahu, keuangan BPJS Sejak dari awal pendirian sampai hari ini selalu mengalami defisit, dan defisitnya eskalitif terus naik dari tahun ke tahun.

Selain itu, Desember 2019 lalu Pemerintah Cq Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana talangan untuk kenaikan iuran 1 Januari 2020 sebesar Rp. 13,5 triliun.

Bisa saja Kemenkeu menarik kembali dana talangan yang dipergunakan oleh BPJS untuk menambal tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo ke berbagai rumah sakit.

Karena menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jika kenaikan iuran itu dibatalkan maka pengucuran dana talangan tersebut berpotensi besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dianggap melanggar hukum.

Saat ini Kemenkeu sedang pusing dan harus memutar otak  untuk mengatasi permasalahan ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa mereka sedang membahas implikasi dari putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.

"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," jelas Suahasil, Senin (09/03/20). Seperti yang dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun