Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karyawan TVRI Mendesak DPR Mencopot Dewas, Emang DPR Bisa?

28 Februari 2020   15:53 Diperbarui: 28 Februari 2020   15:53 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pinterpolitik.com

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP-TVRI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penerapan Regulasi dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lembaga Penyiaran Publik pada LPP RRI dan TVRI Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I 2019.

Setelah audit dilaksanakan, BPK menemukan sumber masalah dari kekisruhan yang terjadi di TVRI belakangan ini adalah penambahan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Penambahan wewenang Dewas tersebut disusun oleh Dewan Pengawas  dan dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas  dan Dewan Direksi TVRI.

Berdasarkan audit tersebut, BPK menemukan 6 pelanggaran yang dilakukan Dewas TVRI, yang intinya Dewas TVRI membuat aturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan Direksi, lantaran aturan tersebut mengikat Direksi.

Kemudian BPK memberikan 5 rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja TVRI kedepannya.

Pertama, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas TVRI perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) untuk memprakarsai PP Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI.

Kedua, BPK meminta TVRI menyusun penilaian kinerja berpedoman kepada aturan yang berlaku. Indikator kerja dibuat terukur, formulasi penilaian yang telah disepakati bersama dan lebih objektif sesuai dengan realisasi pencapaian target.

Ketiga, Dewas dan TVRI perlu berpedoman terhadap PP No 13/2005 tanpa menafsirkan sendiri jabatan Non-Eselon yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Ketua Dewas LPP TVRI perlu mencabut Keputusan dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tatat Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan dewan Direksi.

Kelima, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas perlu menyusun tata hubungan kerja dalam satu pedoman yang disepakati bersama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK ini memberi amunisi baru bagi karyawan TVRI yang bergabung dalam Komite Penyelamat TVRI, untuk menyuarakan pencopotan Dewas TVRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun