Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seleksi Dirut TVRI Dihentikan dan BPK Beberkan 6 Kesalahan Dewas TVRI, Helmy Yahya Dirut Lagi?

27 Februari 2020   06:30 Diperbarui: 27 Februari 2020   06:57 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lantas mereka pun ikut menentukan besaran gaji dan tunjangan Dewan Direksi, padahal aturan tersebut sudah diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri keuangan nomor 566/MK-02/2017.

Kelima, dalam Keputusan Dewas yang sama namun mengatur perjalanan dinas Dewan Direksi begitu ketat.

Perjalanan dinas Direktur Utama TVRI baik di dalam negeri maupun ke luar negeri harus atas izin Dewas.

Perjalanan dinas dalam negeri Dewan Direksi harus atas izin Dirut, sedangkan jika ke luar negeri harus atas izin Dewas, yang kepentingan dan urgensinya disesuaikan.

Keenam, kembali Keputusan Dewas TVRI no 2/2018 memakan korban melalui Pasal 48 ayat 8 "anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen.

Padahal dalam aturan yang lebih tinggi dalam PP no 13/2005, Dewan Direksi hanya bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.

Jika kita amati, temuan hasil audit BPK ini, terlihat jelas Dewas LPP TVRI melalui aturan yang mereka buat sendiri melampaui aturan yang diatasnya.

Artinya Dewas sudah berlaku sewenang-wenang. Temuan BPK ini nantinya akan ditindaklanjut ioleh DPR.

Tapi apakah kemudian akan mampu mengembalikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, kita lihat bagaiman DPR menyikapi hal ini.

Bisa saja sih sebenarnya, karena kinerja Helmy  sebagai Dirut itu bagus sekali. Helmy disebutkan telah memenuhi 100 persen target kinerja yang ditetapkan dibeberapa sektor.

Dengan kriteria seperti itu seharusnya poin Helmy itu bisa 5 atau paling tidak 4. Tak seperti penilaian Dewas berikan hanya 1 atau paling tinggi 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun