Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sepeda Motor Bakal Dibatasi Kepemilikannya dan Dilarang Melintas di Jalan Nasional

24 Februari 2020   12:08 Diperbarui: 24 Februari 2020   12:51 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor merupakan kendaraan favorit bagi masyarakat Indonesia. 

Karena harganya terjangkau, biaya pemeliharaannya ekonomis, juga menjadi sarana angkutan bebas macet. Tak heran kemudian populasi sepeda motor saat ini membengkak menjadi setengah jumlah penduduk Indonesia.

Motor menjadi sarana transportasi  utama bagi para komuter dari rumah ke tempat kerjanya.

Selain itu ride hailing online macam Go-jek dan Grabbike menjadi pemicu lain populasi sepeda motor tumbuh sangat pesat.

Kombinasi antara kebutuhan dan kemudahan pembiayaan untuk membeli sepeda motor membuat pertumbuhan populasi sepeda motor meningkat signifikan

Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sebanyak  120,1 juta unit. 

Sedangkan menurut data penjualan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sepanjang tahun 2019 mencatatkan penjualan sebanyak 6,05 juta unit

Artinya populasi motor di Indonesia tahun 2019 ada sebanyak 126,15  juta unit sepeda motor.

Dengan populasi sebanyak itu tentu saja akan ada efek terhadap densitas kendaraan di jalan raya yang ujungnya, kepadatan itu akan membuat jalanan menjadi semrawut dan macet.

Secara nyata bisa kita lihat dan rasakan jika berkendara di jalan raya. Motor berkuasa bak raja jalanan, 75 persen  badan jalan dikuasai oleh para pemotor.

Kesemerawutan tambah menjadi ketika para pemotor kerap kali mengabaikan aturan-aturan berkendara seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, berjalan melawan arah dan dibeberapa tempat kadang dijadikan tempat mangkal para pengojek online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun