"Kami sebagai ketua dewan dari Fraksi kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya Pak Mundardjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasinya. Ini kan juga saya bertanya kepada Pak Setneg kok dibolehkan," kata dia di kantor Kemensesneg, Kamis (13/2/2020). Seperti yang dilansir Liputan6.com
Menurut Prasetio, Setneg tak.mengetahui bahwa telah terjadi dugaan manipulasi  Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ia kecewa manipulasi surat rekomendasi TACB itu bisa terjadi. Menurut dirinya Anies Baswedan telah melakukan kebohongan publik.
Prasetio Edi menyatakan bahwa setelah dikonfirmasi ternyata Ketua TACB tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Padahal pihak Setneg berpikir bahwa Anies dan Pemprov DKI sudah izin kepada tim cagar budaya
"Pihak Setneg pikir dia (Anies) sudah izin kepada tim cagar budaya. Itu cagar budaya loh. Ternyata enggak," kata Prasetyo.
Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerahnya Saefullah , kemudian membantah bahwa Anies Baswedan telah melakukan kebohongan publik terkait surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta kepada Setneg.
Namun ia mengakui ada kesalahan surat yang dikirimkan ke Setneg. Kesalahan itu terkait surat rekomendasi yang seharusnya diberikan oleh Tim Sidang pemugaran (TSP).
Namun dalam surat Anies terulis, rekomendasi itu diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Saefullah kemudian mengatakan bahwa ini hanya salah ketik dan tinggal diperbaiki saja.
"Enggak ada (manipulasi), kesalahan itu kan siapa saja bisa salah," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020). Seperti yang saya kutip dari Kompas.com.