Kayanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini tak putus dirundung gaduh. Baru saja proses revitalisasi Plaza Selatan Monas kelar gaduhnya, datang lagi kegaduhan lain, kali ini sambungan polemik dari  rencana gelaran Formula E.
Seperti diketahui ajang balap mobil listrik Formula E rencananya akan digelar di sekitar Medan Merdeka pada bulan Juni 2020.Â
Sempat tak diberikan  izin untuk menggunakan Kawasan Medan Merdeka sebagai lintasan balapan oleh Komisi Pengarah Medan Merdeka, yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam mengawasi kawasan Medan Merdeka.Â
Walaupun tak lama kemudian, entah apa yang terjadi Komisi Pengarah mengeluarkan izin pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara ajang balap mobil listrik ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno  yang juga merupakan Ketua Komisi Pengarah  akhir Januari 2020 lalu sudah menandatangani Surat nomor B-3/KKPKMM/02/2020
Surat tersebut merupakan surat izin untuk menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai lintasan balap Formula E.
Selepas  izin tersebut turun , Panitia Penyelenggara Jakarta Eprix beserta Formula E Operation, dan tim perancang sirkuit langsung melakukan tinjauan lokasi.
Bahkan bocoran rencana sirkuit sudah beredar luas. Muncul beberapa versi layout sirkuit.
Panjang lintasan disiapkan sepanjang 2,6 km dengan 11 tikungan. 4 tikungan ke arah kiri dan 7 tikungan ke arah kanan. Posisi start dan finish akan berada di sisi selatan Monas.
Eh, di tengah persiapan tersebut, polemik yang ditaksir bakal berujung gaduh kembali terjadi.Â
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  ke Sekretariat Negara atas dugaan manipulasi rekomendasi.