Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Helmy Yahya Gugat Dewas TVRI ke PTUN

29 Januari 2020   08:12 Diperbarui: 29 Januari 2020   08:26 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Babak baru kisruh pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI  oleh Dewan pengawas TVRI segera menjelang.

Tanda-tanda itu terlihat setelah Helmy menyatakan akan terus melawan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP-TVRI) melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut dinyatakan Helmy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya dengan Komisi I DPR-RI. Ia merasa dirinya harus melakukan gugatan tersebut, untuk mempertahankan kehormatannya.

"Saya tidak tahu, tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut. Saya akan melakukan gugatan ke pengadilan, PTUN atau apa nanti. Tujuan saya membela adalah membela nama baik saya," kata Helmy  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/01/20) seperti yang saya kutip dari tagar.id.

Helmy merasa alasan pemberhentian dirinya yang disampaikan oleh Dewas itu mengada-ada. Secara hukum memang kewenangan pemberhentian ada ditangan Dewas sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 24.

Namun seperti dalam pasal 24 ada kondisi-kondisi tertentu untuk dapat memberhentikan Dewan Direksi sebelum masa jabatannya berakhir yakni. 

Apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,atau terlibat dalam tindakan yang merugikan Lembaga.

Sebab lainnya, apabila direksi melakukan tindak pidana yang kemudian dinyatakan bersalah dan sudah dinyatakan  berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Jika mengacu pada Pasal tersebut, Helmy Yahya yang masa baktinya baru habis tahun 2022 meyakini bahwa dirinya tak memenuhi satu syarat pun sebagai dasar pemecatan sesuai aturan tersebut

Untuk itu lah dirinya mengajukan gugatan karena nama baiknya sedang dipertaruhkan. Ia akan membela nama baiknya sampai dimanapun.

Selain itu, alasan mengajukan gugatan itu dilayangkan agar ke depan tak ada direksi-direksi TVRI lain yang dipecat dengan alasan yang tak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun