Netflix rupanya menjadi komoditas menarik untuk diperbincangkan, setelah isu pajak terkait aktivitas bisnis mereka di Indonesia, kemudian di blokir oleh kelompoknya BUMN Telekomunikasi Indonesia, Telkom.
Kali ini isu fatwa haram menghantam platform hiburan digital asal Amerika Serikat ini. Persoalan yang menjadi dasar kabar yang sempat membuat gundah Netizen ini ialah konten yang dicap negatif oleh sebagian pihak.
Sebelumnya berbagai media sempat diramaikan dengan  isu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan Netflix untuk di tonton.
Ya seperti biasa, Warganet langsung heboh dan langsung mempertanyakan fatwa MUI tersebut. Bully langsung dilancarkan kepada MUI, karena begitu mudahnya mengharamkan sesuatu tanpa pengetahuan yang cukup tentang hal yang diharamkannya.
Demi melihat isu yang mulai liar ini, MUI kemudian membantah bahwa mereka mengeluarkan fatwa tersebut, bahkan berniat mengeluarkan fatwa tentang Netflix saja belum ada.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Naim, Kamis (23/1/20) seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.com
Jika pun benar konten yang dihidangkan oleh Netflix ini berbau hal-hal negatif, bukan ranah mereka untuk menindak lanjutinya, namun itu merupakan persoalan penegak hukum.
MUI tak mudah mengeluarkan Fatwa Haram terhadap sesuatu, karena harus melakukan pengkajian yang panjang, prosesnya melalui wawancara berbagai pihak, lantas mendalami soal yang akan difatwakan tersebut.
Demikian menurut Asrorun, hal ini diamini oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. DR Hasanudin AT, MUI tak pernah mengeluarkan fatwa tersebut, jangankan fatwa tahu permasalahan Netflix aja tidak  "saya saja tak tahu Netflix itu seperti apa"ucapnya.
Namun jika memang konten yang dimuat Netflix itu banyak yang negatif, ya itu harus segera di koreksi.
Entah darimana datangnya isu rilis fatwa haram Netflix ini, namun yang jelas Netflix memang menjadi perbincangan karena lebih ke masalah perpajakannya.