Di jaman milenial ini para pekerja dipacu untuk lebih kreatif dan innovatif, merasa kurang skill ya, upskill lah. Paradigma lama terkait ketenagakerjaan harus segera ditinggalkan jika tidak  mau tergilas jaman.
Ombibus Law ini memberi ruang kemudahan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Jika investasi masuk, lapangan kerja menjadi lebih luas, kebutuhan jumlah pekerja pun akan bertambah. Atau lebih baik semua hengkang karena UU ketenagakerjaan yang lama sudah tak adaptif lagi dengan jaman?
Terus para buruh itu mau kerja apa, dimana jika investor enggan masuk Indonesia? Bahkan mungkin pengusaha Indonesia lebih baik membuka pabriknya di luar negeri  saja yang aturan ketenagakerjaannya lebih rasional dan bersahabat.
Omnibus law ini tak berdiri sendiri, coba lihat rangkaian kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.Â
Mulai dari Kartu Pra Kerja, lantas perluasan Jaminan Pekerjaan tanpa menambah iuran. Itu merupakan bagian dari rangkaian reformasi ketenagakerjaan.
Namun tetap pemerintah harus bekerja keras untuk mensosialisasikan hal ini, jika tidak ya siap-siap saja kegaduhan akan terjadi. Langsung saja door to door dari pabrik ke pabrik.
Berikan penjelasan secara detil pada para buruh, jangan terlalu terburu-buru juga aturan ini diterapkan. Berilah toleransi waktu yang cukup.
Di dunia ini kita tak bisa bersikap "pokoknya" flexibilitas itu diperlukan, buruh tak perlu juga merasa dirinya paling benar. Tanpa pengusaha kalian juga mau kerja apa, begitupun pengusaha tak akan ada keuntungan yang ia akan cetak tanpa sumbangsih huruh.
Pemerintah sebagai regulator berharap bisa memberikan aturan yang seadil-adilnya.Â
Sumber.
cnbcindonesia.com