Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Merugikan atau Malah Menguntungkan Buruh?

20 Januari 2020   07:32 Diperbarui: 20 Januari 2020   07:46 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memurut Said Iqbal Sekjen FSPI, terdapat 6 poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berpotensi merugikan buruh.

Ke-1. Dihapusnya upah minimum, karena menurutnya dengan memakai sistem pengupahan perjam, otomatis upah minimum akan hilang.

Kendati ada pernyataan, buruh yang bekerja selama 40 jam perminggu tetap akan mendapatkan upah minimum. 

Menurut Said, ini hanya akal-akalan pemerintah saja, karena pengusaha akan dengan mudah untuk menurunkan jam kerja buruh, agar syarat jam kerja minimum tak terpenuhi sehingga upah minimum tidak wajib untuk dibayar.

"Belum lagi ketika buruh sakit, menjalankan ibadah sesuai agamanya, cuti melahirkan upahnya tidak dibayar karena dianggap tidak bekerja" ujar Said.

Ke-2, apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK), buruh tak akan lagi mendapat pesangon sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dengan besaran 9 bulan gaji, dapat dikalikan 2 dalam kondisi PHK dalam keadaan tertentu.

Tak hanya itu penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah  atau 15 persen dari jumlah pesangon tearncam dihapus.

Ke-3, Masalah fkexibilitas pasar kerja atau memperluas outsoucing. Menurut Said ini artinya tak ada lagi kepastian kerja dan pengangkatan sebagai pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Outsourcing pun akan menjadi lebih luas tidak hanya di 5 jenis pekerjaan seperti saat ini, yakni Cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pemborongan pertambangan.

Ke-4, Konon katanya Omnibus law, akan membuat Tenaga Kerja Asing yang tak memiliki akan mudah masuk ke Indonesia. Padahal dalam UU lama ada batasan tertentu bagi TKA, bisa masuk jika skill yang dimilikinya tak terdapat pada pekerja lokal.

Ke-5, Jaminan Sosial terancam hilang, karena upah perjam dianggap akan mengancam keberadaan jaminan hari tua atau jaminan pensiun, alasan Said  karena tak ada kepastian kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun