Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Merugikan atau Malah Menguntungkan Buruh?

20 Januari 2020   07:32 Diperbarui: 20 Januari 2020   07:46 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, Ketenagakerjaan mencakup 3 UU yang terdiri dari 55 pasal.

Keempat, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM mencakup 3 UU terdiri dari 6 pasal.

Kelima, Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal.

Keenam, Dukungan Riset dan Inovasi, mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal.

Ketujuh, Administrasi Pemerintahan mencangkup 2 UU terdiri dari, 14 pasal.

Kedelapan, Pengenaan Sanksi, mencangkup 49 UU terdiri dari  295 pasal.

Kesembilan, Pengadaan Lahan, mencangkup 2 UU terdiri dari 11 pasal.

Kesepuluh, Investasi dan Proyek Pemerintah mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal.

Kesebelas, Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU terdiri dari 38 pasal.

Konsep omnibus law tentang Ketenagakerjaan ini lah yang dianggap merugikan kaum buruh, menurut versi organisasi buruh KSPI berserta Afiliasinya.

Apakah benar demikian atau sebenarnya justru memguntungkan bagi penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun