Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Lumpuh di Tanduk Banteng atau Layu Terikat UU KPK Baru?

15 Januari 2020   07:09 Diperbarui: 15 Januari 2020   07:12 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2020 langsung memggebrak, walaupun konon katanya operasi tangkap tangan (OTT)  ini sisa pekerjaan dari KPK periode lalu.Namun tetap saja apresiasi harus kita haturkan kepada para penyelidik  KPK.  

Hari Selasa (07/01/20) lalu 1 rangkaian OTT dilakukan KPK  di Jawat Timur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta pejabat-pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dan beberapa orang pihak swasta beserta barang bukti uang suap sebesar Rp 1,83 miliar.

Transaksi uang suap ini mengenai proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.

Rangkaian OTT ke 2 hari Rabu (08/01/20) terjadi di Jakarta yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan dan kader-kader dari partai pemenang pemilu 2019 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Rangkaian OTT ke 2 inilah yang kemudian menimbulkan kehebohan dan berbuntut panjang. Karena saat OTT terjadi biasanya diikuti dengan penggeledahan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Nah kali ini berbeda bahkan untuk menempatkan sekedar KPK Line tak bisa dilakukan di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP. 

Lain dengan kejadian di Kantor KPU dan rumah dinas Komisioner KPU di Menteng Jakarta Pusat mereka sangat kooperatif, ruangan kerja dan rumah dinas berhasil di segel KPK.

Pertanyaannya kemudian mengapa PDIP begitu resisten terhadap proses penyelidikan kasus korupsi ini.

PDIP beralasan bahwa petugas KPK yang datang ke kantor DPP PDIP tidak dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana mestinya atau jika kita mengacu pada ucapan salah satu anggota legislatif dari PDIP Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne Selasa (14/01/20).

Bahwa petugas itu tak diberi izin karena petugas KPK tak bisa membacakan alasan mereka datang ke kantor PDIP.

Sebagai tambahan informasi 2 orang kader PDIP yang ditangkap beserta Wahyu Setiawan itu bernama Ilham dan Doni yang bertugas membantu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun