Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Birokrasi Penyelidikan Terbukti Memanjang

13 Januari 2020   07:54 Diperbarui: 14 Januari 2020   18:21 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan itu terbukti dari kasus Wahyu Cs ini, penggeledahan baru bisa dilakukan seminggu setelah kejadian Operasi Tangkap Tangan dilakukan.

Menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kondisi ini memang sudah mereka perkirakan akibat UU KPK direvisi.

"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun," tutur Kurnia Minggu (12/01/20) kemarin, seperti yang saya kutip dari detik.com.

Seperti diketahui bersama Wahyu di OTT KPK pada hari Rabu(08/01/20), ditetapkan sebagai tersangka ke esokan harinya Kamis (09/01/20). Antara waktu itu beberapa penyelidik KPK coba menggeladah tempat yang diduga menjadi sumber informasi bagi pengembangan kasus.

Seperti ruangan Wahyu Setiawan di KPU dan kantor Kesekjenan PDIP, namun kedua nya tak bisa dilakukan ya mungkin karena izin untuk melakukan penggeladahan belum ada.

Walaupun menurut Lili Pantauli Siregar salah satu Komisioner KPK  dalam Konpres penetapan tersangka  Wahyu cs Kamis (09/01/20)  lalu, petugasnya  sudah dilengkapi surat-surat yang diperlukan untuk melakukan penggeledahan.

Namun sepertinya izin dewas terkait hal itu belum ada sehingga pihak PDIP bisa menolak penggeledahan ruang Sekjen,  dan dijadwalkan pekan ini.

Karena menurut Syamsudin Haris, salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK, permintaan izin dari penyelidik baru datang hari Jumat (10/0120) malam yang lalu.

"Malam itu juga Dewas langsung memberi izin geledah dan sita kasus Komisioner KPU, kami sudah tunggu izin itu datang sejak hari Kamis dan Jumat pagi," ujar Syamsudin Sabtu (11/01/20) akhir pekan lalu seperti yang saya kutip dari Harian Kompas Edisi Minggu 12 Januari 2020.

Jika izin penggeledahab tak menjadi keharusan mungkin penyelidikan bisa dilakukan lebih cepat, dan potensi pelaku korupsi  untuk menghilangkan barang bukti jadi minimal.

Yah kalau sudah terjadwal dan diketahui sejak jauh-jauh hari efektifitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi dipertanyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun