Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bilakah, Donald Trump Termakzulkan?

11 Desember 2019   12:26 Diperbarui: 11 Desember 2019   12:43 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian ketika kesaksian ini di konfirmasi kepada Presiden Trump, dengan entengnya ia berujar "Saya kurang kenal pria itu".  Trump pun lantas membantah tuduhan bahwa dirinya menggunakan dana bantuan militer AS kepada Ukraina sebagai alat tukar dengan Presiden Zelensky.

Trump menyebut penyelidikan pemakzulan adalah "pemburuan penyihir" yang dilakukan Partai Demokrat dan sejumlah media. 

Proses pemakzulan atau impeachment Trump jika jadi dimajukan ke Senat merupakan yang ketiga kalinya dalam sejarah Pemerintah Amerika Serikat, yang pertama Presiden Andrew Johnson pada tahun 1868 dan kedua Bill Clinton pada tahun 1998, terkait Lewinsky Gate.

Pemakzulan adala sebuah proses yang diajukan pada Badan Legislatif yang akan menjadi dasar sebuah persidangan bagi kepala negara untuk dapat dilakukan pemecatan.

Dalam konteks proses pemakzulan Presiden Donald Trump yang diinisiasi Anggota Legislatif Partai Demokrat. Prosesnya berlangsung dua tahap, fase awal  harus dimulai dari DPR AS, jika proses pemakzulan ini berhasil lolos dari DPR maka proses ini akan berlanjut ke Senat AS sebagai arena persidangan. Seperti diketahui Kongres AS menganut sistem dua kamat atau bikameral yang terdiri dari DPR dan Kongres.

Diperlukan paling tidak dua pertiga dari seluruh anggota senat untuk menurunkan Presiden dari jabatannya. Hal ini belum pernah tercapai dalam sejarah pemerintahan AS, dengan kata lain proses pemakzulan ini belum pernah berhasil di AS.

Kabar terakhir, menurut berita yang dilansir The WashingtonPost.com DPR AS hari Selasa  (11/12/19) waktu setempat,  Parlemen AS yang dikuasai oleh Partai Demokrat telah secara resmi mengumumkan dua pasal pemakzulan yang ditujukan kepada Presiden Donald Trump. Pengumunan ini disampaikan setelah selama beberapa minggu berdebat tentang begitu banyaknya barang bukti, bahwa Presiden Trump telah menyalahgunakan jabatannya dan pantas untuk didepak dari kursi kepresidenan.

Dua pasal yang dituduhkan tersebut ialah penyalahgunaan kekuasaan dan menghalang-halangi kongres dalam melakukan penyelidikan atau Congress obstruction.  Jika kedua tuduhan tersebut disetujui secara kurom oleh para anggota DPR melalui pemungutan suara yang akan dilakukan minggu depan, maka sah Presiden Trump akan di adili senat untuk dimakzulkan.

Dengan dikuasainya DPR AS oleh Demokrat maka sudah hampir dapat dipastikan Donald Trump dimakzulkan, dan naik ke Senat. Namun pemakzulan tersebut langkahnya akan berat di Senat karena dikuasai oleh Republik.

Ketua Komite Kehakiman DPR AS, Jerrol Nadler mengatakan bahwa Trump telah membahayakan Konstitusi AS, merusak proses Pemilu 2020 dan membahayakan kemananan nasional Amerika Serikat.

Menurut Nadler, Presiden merupakan pemegang kepercayaan  publik tertinggi, ketika ia mengkhianati kepercayaan tersebut dan kemudian menempatkan diatas negara. " Dia membahayakan demokrasi kita, dan dia juga membahayakan keamanan nasional. Tak ada seorang pun diatas hukum termasuk Presiden," Ujar Nadler seperti yang dikutip dari TheWashingtonPost.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun