Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money

Muka Rata Corporate Secretary Garuda dalam Meningkahi Skandal, Sebenarnya Apa Fungsi Corporate Secretary?

9 Desember 2019   07:00 Diperbarui: 9 Desember 2019   07:02 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun sangat jelas terlihat bahwa  apa yang diungkapkan oleh Ikhsan Rosan sebagai VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia sebelum diungkap sebaliknya oleh kedua Menteri tersebut.

Dengan kata lain Ikhsan Rosan telah melakukan kebohongan demi mempertahankan citra baik Pimpinan Garuda.

Lucunya begitu keputusan Erick Thohir untuk memecat Dirut Garuda Ari Askhara, ia berkata kami ikut Menteri ujar Ikhsan Rosan.  Gambaran mukarata yang seperti tak memiliki malu.

Yang jadi pertanyaan kemudian, apakah memang begitu tugas seorang VP Corporate Secretary? Apakah berbohong seperti itu merupakan cara berkomunikasi sebuah perusahaan kepada para stakeholdernya, demi sebuah citra.

Padahal Corporate Secretary itu adalah sebagai bagian dari Good Corporate Governance, untuk keterbukaan publik, bukan untuk membohongi publik demi melindungi atasan.

Sebagai tambahan informasi fungsi Corporate Secretary ialah pertama, menjadi penghubung dan fasilitator komunikasi antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham, pemerintah/instansi terkait, masyarakat dan para pemangku kepentingan lain.

Kedua, mengkoordinasikan pemberian pendapat dari segi hukum, pengelolaan dokumen, kehumasan, protokoler dan seremonial untuk menunjang aktivitas perusahaan agar berjalan efektif dan efesien serta meningkatkan citra perusahaan.

Ketiga, menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dalam lingkungan Direksi, Komisaris, dan Perusahaan serta pengadministrasiannya termasuk mengelola dokumen RUPS, risalah dan notulensi setiap rapat Dewan Direksi dan Komisaris, rapat gabungan, Daftar Pemegang Saham Khusus, dokumen perbedaan pendapat, undangan dan materi rapat serta dokumen lainnya.

Keempat, mengkoordinasikan penyelenggaraan RUPS. Dan berbagai rapat lainnya agar bisa berlangsung efektif.

Kelima, mengkoordinasikan penyediaan informasi dalam bentuk orientasi formal.

Keenam, memberikan informasi secara berkala kepada Dewan Direksi dan Komisaris jika diminta, untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan persyaratan keterbukaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun