Tak ada yang salah jika kita lihat secara kasat mata, TVRI berkembang demikian pesat sejak Direktur Utamanya di pegang oleh Helmy Yahya. Masa kerja Helmy di sebutkan dari tahun 2017-2022. Â
Namun siapa sangka tiba-tiba Helmy Yahya dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI melalui Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 dengan ditandatangani oleh Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Entah apa yang medasari penonaktifan Helmy tersebut, namun kemudian Helmy melawan dan menyatakan dirinya tetap sebagai Direktur Utama TVRI. ia menganggap keputusan yang dikeluarkan oleh Dewas tersebut tak memiliki dasar hukum, sehingga SK tersebut tidak berlalku.Â
Dirinya merasa tidak melakukan kesalahan apapun seperti yang dituliskan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia pasal 24 ayat 4 soal pemberhentian direksi yang dilanggar olehnya.Â
Sengkarut TVRI seperti ini bukan kali ini terjadi berkali-kali pecat-memecat antara internal pengurus kembali terjadi, padahal TVRI dalam situasi yang lagi menanjak, untuk kembali bisa bersaing dengan Stasiun tv swasta.
Kabarnya, kisruh ini coba dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Helmy dan Dewan Pengawas akan dipertemukan untuk mendiskusikan dan menemukan jalan terbaik untuk mengatasi kisruh ini.
Sumber.
Dewas Nonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya, Ada Apa Nih?Â
Pasang Surut TVRI, dari TV Pertama hingga Kisruh Helmy YahyaÂ
Hari Ini dalam Sejarah: Pertama Mengudara, TVRI Siarkan Pembukaan Asian Games 1962Â
Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas Akan Bermediasi