Mohon tunggu...
Ferry Alfarizi
Ferry Alfarizi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Hukum Indonesia

10 Desember 2018   14:18 Diperbarui: 10 Desember 2018   14:20 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju lagi. Zaman sekarang ini yang sering marak di berita adalah korupsi. Orang yang korupsi bisa saja hanya dihukum 1 tahun padahal korupsinya sangat besar jumlahnya.

Sangat tidak adil karena uang yang dipakainya adalah uang dari masyarakat, hukuman yang diterimanya seharusnya bisa bertahun --tahun. Lalu bagaimana dengan seorang nenek yang miskin dan lapar yang akhirnya memutuskan untuk mengambil 1 buah di rumah tetangganya.

Ketika tetangganya ini menemukan si nenek mengambil buah dari pohonnya tanpa ijin, dilaporkannya nenek itu. Dan yang terjadi si nenek akhirnya dihukum selama 1 tahun bukannya diberi perhatian dengan memberikan sedikit rejeki atau makanan yang dipunya. Betapa dangkalnya pikiran orang Indonesia akan keadilan pada hukum.

Sebenarnya, hukum sendiri itu sifatnya memang mengikat siapa saja baik masyarakat hingga orang - orang yang bekerja sebagai perwakilan rakyat. Hukuman yang diberikan harusnya adil bagi siapa saja.

Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Jadi yang harus di pikirkan pada saat ini adalah bagaimanakan cara memaksimalkan agar fungsi hukum itu berjalan maksimal sebagaimana fungsinya . menurut saya, untuk membuat agar pelaksanaan hukum itu berjalan sebagaimana fungsinya pandangan kita mengenai fungsi hukum itu, setidaknya pandangan kita mengenai fungsi hukum itu harus kita maknai dengan makna yang satu agar dalam pelaksanaanya tidak ada lagi perbedaan dalam menanggapi fungsi hukum itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun