Belakangan ini tak jarang terjadi tindak pidana kekerasan terhadap setiap kalangan, baik dewasa juga anak-anak. Kekerasan adalah suatu hal yg tak jarang ditakuti setiap manusia. Kekerasan mampu terjadi dimana saja, misalnya pada rumah, dilingkungan sekolah, lingkungan kerja atau mampu saja dilingkungan masyarakat. Bentuk kekerasan yg tak jarang terjadi pada sekolah ketika ini merupakan perundungan. Pada biasanya orang-orang lebih mengenal menggunakan kata bullying misalnya “penggencetan, pemalakan, pengucilan, intimidasi” & lain-lain.
Perundungan atau bullying tidak melihat umur ataupun membedakan jenis kelamin, umumnya yg sebagai korban bully dalam biasanya merupakan anak yg lemah, pendiam, pemalu, atau sepcial misalnya : stigma fisik atau mental, cantik, pandai, tertutup, akibatnya dijadikan sebagai bahan ejekan.
Pada tahun 2009, National Association of School Research sudah melakukan penelitian pada sekolah-sekolah menggunakan output penelitiannya yaitu menyatakan bahwa anak-anak Inggris lebih kurang 46% (empat puluh enam persen) mengungkapkan bahwa mereka pernah mengalami bully.
Sekolah seharusnya sebagai salah satu institusi pendidikan formal yg seyogya nya sanggup menaruh loka yg kondusif bagi anak-anak buat belajar & berinteraksi misalnya yg tercantum pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yg berbunyi menjadi berikut: “Anak pada pada lingkungan satuan pendidikan harus menerima proteksi berdasarkan tindakan kekerasan fisik, psikis,kejahatan seksual, & kejahatan lainnya yg dilakukan sang pendidik, energi pendidik, sesama siswa & atau pihak lain”
Peraturan yg masih ada pada perundang-undangan, sebagai pertimbangan bagi hakim pada menegakan aturan yg adil baik terhadap korban atau keluarganya & adil bagi pelaku perundungan (bullying) tadi. Ditahan atau dipenjaranya anak menjadi pelaku perundungan (bullying) adalah suatu hal yg perlu dikaji, lantaran dalam dasarnya anak melakukan tindak pidana bukan adalah hasrat berdasarkan pada dirinya sendiri.
Penegakan aturan merupakan satu upaya buat menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi rasa keadilan & berdaya guna. Dalam rangka menanggulangi terhadap aneka macam wahana menjadi reaksi yg bisa diberikan pada pelaku tindak pidana, berupana wahana pidana juga non aturan pidana, yg bisa diintegrasikan satu menggunakan yg lainnya.
Berbicara tentang penegekan aturan maka dalam hakekatnya kita bicara tentang penegakan ilham-ilham dan konsep-konsep yg nota bane merupakan abstrak. Dalam perumusan lain penegakan aturan adalah bisnis buat mewujudkan ilham-ilham tadi sebagai kenyataan. Pada pada dasarnya yg pada maksud menggunakan penegakan aturan merupakan keserasian interaksi antara nilai-nilai yg terjabarkan yg mantap buat mewujudkan terpeliharanya & dipertahankannya kedamaian pergaulan hidup.