Mohon tunggu...
Ferra Flourenansyah
Ferra Flourenansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Education - Life

Education - Life

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Perjanjian RCEP Memberikan Peluang Bagi Indonesia untuk Berkembang dalam Perekonomian Global?

26 Januari 2021   16:11 Diperbarui: 27 Januari 2021   16:08 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 15 November 2020 Indonesia menyetujui Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bersama anggota negara-negara ASEAN dan lima negara mitra dagang dari kawasan indo-pasifik yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru dan Australia. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang mampu memberikan solusi atas ketidakpastian perekonomian global. Melalui media sosial Kemendag, mengatakan bahwa Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat menjadi sebuah pendobrak di tengah lesunya sistem perdagangan multilateral di bawah World Trade Organization (WTO), ketidakpastian ekonomi, dan peningkatan tensi perang dagang. Penandatangan dari RCEP ini dapat dikatakan sebagai bentuk kerja sama yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi dan perdagangan global. Indonesia sendiri cukup berperan dalam pembentukan perjanjian kerja sama tersebut, karena perjanjian ini merupakan usulan dalam KTT ASEAN pada tahun 2011 di Bali, dimana perjanjian ini merupakan bentuk respon desakan dari beberapa Mitra Free Trade Agreement (FTA). 

Direktur Jendral Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo menyatakan bahwa ia sudah mengumpulkan beberapa kajian mengenai manfaat yang akan diperoleh Indonesia dari RCEP ini. Dimana manfaat yang akan diperoleh dari menyetujui RCEP ini adalah adanya spekulasi bahwa GDP Indonesia akan mengalami peningkatan sebesar 0,5%. Jika dilihat dari komponen perjanjian RCEP tersebut, dapat juga dikatakan bahwa industri Indonesia memperoleh peluang dalam memanfaatkan Regional Value Chain (RVC) di kawasan. Dimana dengan terbuka dan berkembangnya fasilitas sistem perdagangan memanfaatkan (RVC) ini, yang mampu memberikan peluang bagi Indonesia dalam pengembangan industri manufaktur, dengan cara mendorong masuknya investasi baik dari luar maupun dalam negeri. Tidak hanya itu manfaat yang mungkin akan diperoleh adalah adanya peluang bagi Indonesia dalam rangka memperluas akses pasar bagi produk ekspor Indonesia. Dimana hal tersebut ditunjukkan dengan adanya kemudahan ekpor bagi pelaku usaha,  dimana eksportir Indonesia hanya menggunakan satu macam SKA dalam melakukan kegiatan ekspor. Sehingga dapat dikatakan, manfaat ini dapat dijadikan sebagai peluang bagi pelaku ekspor agar dapat mengembangkan rantai distribusi produk serta dapat ikut serta dalam perdagangan internasional. Hal tersebut dapat mengakibatkan pendapatan negara akan ekspor akan meningkat seiringnya dengan perluasan akses pasar dalam perdagangan global. Tidak hanya itu, dengan adanya RCEP ini memungkinkan Indonesia akan mendapatkan peluang untuk peningkatan jasa telekomunikasi yang lebih canggih.

Jika dilihat dari beberapa manfaat yang diberikan kepada Indonesia, dapat dikatakan bahwa RCEP dapat memperbesar peluang Indonesia agar dapat bertahan dan berkembang dalam perekonomian global, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Tetapi dari manfaat dan peluang yang akan diperoleh Indonesia tersebut, terdapat juga  tantangan tersendiri yang akan dihadapi Indonesia. Dimana Indonesia harus mampu melakukan penyesuaian struktural dan kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan cara meningkatkan persaingan di pasar domestik, peningkatan produk informasi tekonologi dan telekomunikasi, agar Indonesia mampu memanfaatkan peluang RCEP tersebut secara maksimal dalam jangka waktu panjang. Meskipun RCEP ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk berkembang dalam perekonomian global, terdapat juga potensi buruk dengan adanya RECP ini yakni adanya peningkatan defisit neraca perdagangan sekitar US$491,46 juta. Tetapi potensi buruk tersebut mampu dimininalisir dengan memaksimalkan supply chain, dari melakukan peningkatan pemenuhan kebutuhan bahan baku yang kompetitif yang dibarengi dengan sinkronisasi kebijakan baik di pemerintahan pusat dan di permerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha dalam waktu yang akan datang. Dapat dikatakan bahwa dengan adanya peluang dari perjanjian ini tidak serta merta membuat Indonesia untuk pasif dalam menerima peluang tersebut, tetapi Indonesia harus aktif dalam membidik peluang yang diperoleh agar Indonesia dapat memanfaatkan peluang RCEP tersebut secara maksimal. Dimana dengan memanfaatkan peluang secara maksimal akan mampu mendorong perkembangan Indonesia dalam perekonomian global.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun