Mohon tunggu...
feronica zadha valentina
feronica zadha valentina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seberapa Bahayakah Ekspor Pasir Laut?

4 Juni 2023   22:24 Diperbarui: 4 Juni 2023   22:34 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belakangan ini presiden Jokowi memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut dan mendapat beberapa kritikan dari masyarakat Indonesia. Salah satu kritikan tersebut datang dari DPR RI yang mengatakan adanya sesuatu yang ganjil dari isi pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023  tentang pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Sesuatu yang ganjil dari isi PP tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS yang mencurigai pengaturan soal ekspor pasir laut ini ditunggangi pihak yang selama ini melakukan ekspor secara illegal dan juga pengambilan pasir laut ini akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan dan juga mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Dalam segi ekonomi ekspor pasir laut ini diyakini memberikan manfaat yang signifikan bagi negara. Misalnya mendatangkan sumber devisa , mendorong pertumbuhan sector industri terkait, seperti industri kontruksi dan produksi semen. Dan dilain sisi ekspor pasir laut juga secara tidak langsung menciptakan lapangan kerja terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir yang memiliki sumber daya laut yang  melimpah. Hal ini dianggap bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun dari segi lingkungan ekspor pasir laut ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir. Ekstraksi pasir laut yang intensif dapat menganggu ekosistem pesisir, merusak habitat alami, dan mengancam keberlangsungan flora dan fauna di daerah tersebut.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023  tentang pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 yang lalu menimbulkan banyak kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat. Meskipun dapat menambah devisa negara dan mengurangi pengangguran namun kita tentu saja harus memikirkan efek jangka Panjang dari ekspor pasir laut ini. Memang kebijakan yang baru diterbitkan ini akan memberikan dampak positif berupa lapangan pekerjaan bagi masyarakat pesisi namun untuk jangka panjangnya akan berdampak negatif juga bagi kehidupan masyarakat pesisir karena akan menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana akibat abrasi air laut  akibat dari   penambangan pasir. 

Bukan hanya menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana penambangan pasir juga menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan dan rusaknya ekosistem laut seperti yang telah terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Dampak negatif lain yang bisa saja ditimbulkan dari kebijakan ekspor pasir laut ini adalah terjadinya korupsi di banyak masyarakat pesisir dan kebijakan ini bisa saja hanya menguntungkan pihak-pihak pengusaha yang selama ini melakukan ekspor pasir illegal.

Pemerintah sebelumnya sudah pernah memberlakukan pelarangan ekspor pasir laut ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang kebih luas. Bukan hanya itu juga pelarangan ini juga untuk melindungi mata pencaharian nelayan, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat pesisir adalah nelayan. 

Walaupun ekspor pasir laut ini diyakini pemerintah dapat memberikan keuntungan devisa bagi negara, tetapi kebijakan ini harus diiringi dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan dan harus dipastikan tidak menganggu hasil tangkapan atau pendapatan nelayan. Dan kebijakan ini juga harus mempertimbangkan keutuhan lingkungan dan tidak merusak sarana dan prasarana masyarakat sekitar daerah pertambangan pasir. Yang lebih pentingnya Pemerintah harus mempertimbangkan jangka Panjang dari kebijakan ini sehingga tidak merugikan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun