A. LATAR BELAKANG
Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhul sosial, yang dimana dalam menjalankan sebuah kehidupan memerlukan bantuan orang lain.Â
Selain itu Allah juga memberikan kelebihan kedapa manusia untuk bisa menjalankan hidup sesuai dengan ketentuan syariat. Salah satu kelebihan yang diberikat oleh Allah SWT untuk umat manusia adalah bisa bermuamalah.Â
Didalam bermualah tentunya juga terdapat beberapa aturan yang mengikat untuk bisa mengembangkan dan menjalankan kegiatan muamalahnya dengan baik dan benar sesuai dengan syariat islam.Â
Mengapa ada aturan didalam menjalankan muamalah? karena di dalam kehidupan ini kita akan berinteraksi, saling membantu dan membutuhkan antara manusia lain dengan manusia yang lainnya. Selain itu salah satu kehidupan manusia diatur didalam perihal muamalah.Â
Bidang muamalah sangatlah banyak, salah satunya adalah didalam bidang jual beli. Jual beli merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam perjalanan dan perkembangan ekonomi yang mayoritas penduduknya beragama muslim.Â
Dari adanya perdagangan atau jual beli yang mayoritas masyarakat muslim yang berperan didalamnya, maka masyarakat yang khususnya masyarakat muslim dituntut untuk mengetahui hukum-hukum dalam masalah jual-beli.
Apabila seseorang dalam jual beli tidak mengetahui hukum-hukum dari pada jual-beli didalam islam maka dapat dipastikan masyaraakat yang melakukan jual-beli akan mudah melakukan pelaanggaran-pelaanggaaran perdagangan dalam perkembangan zaman ini. Dengan adanya perkembangan zaman ini, maka yang dijadikan obyek jual beli juga mengaalami perkembangan.Â
Salah satunya dengan banyak penjuan atau pedagang yang menjual secara bebas pakaian-pakaian yang ketat, pakaian yang bisa memperlihatkan lekuk tubuhnya. baik pakaian untuk kaum laki-laki ataupun pakaian dari kaum wanita. Dinegara Indonesia khususnya yang mayoritas beragama islam, dan didalam islam sendiri ada aturan yang mengatur tentang tata cara berpakaian sesuaai dengaan syariat islam.Â
B. PEMBAHASANÂ
Dalam pembahasan pada tema kali ini penulis akan menganalisis praktik jual beli baju ketat yang dimulai dari mengnalisis beberapa syarat dan ketentuan serta rukun jual beli, khususnya didalam agama islam.