Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gumas, Kotim dan Seruyan Raih Tingkat Kepatuhan Tinggi SPP 2018

17 Desember 2018   16:27 Diperbarui: 17 Desember 2018   16:45 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 10 Desember 2018 Ombudsman Republik Indonesia umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap standar Pelayanan Publik (SPP) Tahun 2018. Survey kepatuhan yang dilakukan merupakan salah satu target RPJMN Tahun 2015-2019 yaitu Meningkatnya Kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman RI melakukan penilaiannya terhadap 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, 199 Kabupaten dan 49 Kota dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia di bulan Mei hingga Juli 2018.

Untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan penilaian kepatuhan terhadap 12 Kabupaten dan 1 Kota. Hasilnya hanya tiga kabupaten yang masuk Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiganya adalah Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

"Tahun 2017 Kabupaten Gunung Mas masuk zona merah dan Kabupaten Kotawaringin Timur masuk zona kuning namun pada tahun 2018 ini berhasil memperbaiki nilai menjadi zona hijau. Yang menjadi pusat perhatian pada penilaian tahun 2018 ini adalah Kabupaten Seruyan karena berhasil mendapatkan nilai zona hijau di tahun pertama penilaian," kata Thoeseng T.T Asang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Tujuh kabupaten tambah Thoseseng masuk zona kuning yakni Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Tiga kabupaten lainnya masuk zona merah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Barito Timur. Sedangkan Kabupaten Kapuas tidak termasuk dalam penilaian karena sebelumnya pada tahun 2017 telah meraih predikat hijau.

"Diharapkan pada penilaian tahun depan kabupaten/kota yang masih masuk predikat kuning dan merah dapat meningkat nilainya sehingga semuanya masuk dalam zona hijau. Bagi tiga kabupaten ditambah Kabupaten Kapuas yang sudah hijau harus tetap dipertahankan," tutup Thoeseng dengan suara mantap.

Untuk diketahui, Ombudsman RI mengklasifikasikan hasil penilaiannya dengan menggunakan Traffic Light System (zona merah, zona kuning dan zona hijau). Predikat merah menunjukkan tingkat kepatuhan rendah dengan rentang nilai 0-50, predikat kuning menunjukkan tingkat kepatuhan sedang dengan rentang nilai 51-80 dan predikat tingkat kepatuhan tertinggi diberi warna hijau dengan rentang nilai 81-100.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun