Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah Taman Bawah Jembatan Kahayan Disoal

5 Desember 2018   16:46 Diperbarui: 5 Desember 2018   18:35 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk kesekian kalinya LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) menujukkan eksistensinya. Kali ini LPP-PDKT mengkritisi sekaligus melaporkan ke Polda Kalimantan Tengah proyek pembangunan rumah ibadah yang berada tepat di taman bawah Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya.

Dalam suratnya Nomor : 198/LPP-PDKT/PR/XI/2018 tanggal 22 November 2018, LPP-PDKT meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk diusut karena diduga terjadi penggelembungan anggaran pada proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya TA 2018 dimaksud.

"menurut kami anggaran sebesar Rp 7,150 Miliar sangatlah tidak relevan dibandingkan dengan fisiknya yang tidak seberapa besar apalagi jika dibandingkan dengan anggaran pembangunan rumah ibadah di lingkungan kantor Gubernur Kalimantan Tengah yang hanya menggunakan anggaran Rp 3 Miliar lebih," tegas Bidu. U. S Ketua Umum LPP-PDKT.

Sementara itu  ketika diminta tanggapannya atas tudingan LPP-PDKT, Yusnandar Maliq A, ST Kepala Bidang Penataan dan Estetika Kota Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tidak menjawab dan  hanya diam tersenyum. Pria yang biasa disapa Halik ini hanya menjelaskan proyek itu telah selesai dan menunggu PHO.

Dia mengakui terjadi keterlambatan pekerjaan sehingga diperpanjang 50 hari kalender akibatnya perusahaan pelaksananya dikenakan denda 1 per mil per hari. "tanggal 15 Oktober 2018 lalu akhirnya selesai dikerjakan, untuk penjelasan selanjutnya silahkan temui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pak Subahan Noor," kata Halik di kantornya di lantai dua hari Rabu pagi (21/11).

Kurang lebih 10 menit diwawancara, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK ini menyudahinya dengan alasan akan rapat. "saya mohon maaf sampai disini saja wawancaranya karena saya sudah ditunggu Kepala Dinas di bawah, kami mau rapat," kata Halik sembari berkemas.

Dari hasil penelusuran, diketahui sumber dana proyek ini berasal dari APBD Kota Palangka Raya dengan nilai Pagu Rp 7.2 Miliar. Waktu pelelangan umumnya antara bulan Januari 2018 sampai Februari 2018 dan dimenangkan oleh PT. Dua Bersama pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp 7,150 Miliar.

Sedangkan Waktu pelaksanaannya bulan Februari 2018 sampai Agustus 2018. Dalam pelaksanaannya proyek ini diawasi oleh konsultan pengawas CV. Balinga Perkasa Design dengan nilai kontrak Rp 242,5 juta.

Diketahui juga, sebelum dibangun, telah dilaksanakan kegiatan penelitian tanah dan perhitungan struktur pembangunannya oleh konsultan CV. Cipta Utama Design dengan nilai kontrak Rp 194,6 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun