Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Slamet: Surat Edaran Itu Seperti Kerangka Acuan Kerja Agar Tidak Ada Pungli

19 Oktober 2018   16:20 Diperbarui: 19 Oktober 2018   16:26 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 422.4/1756/ Disdik/VI/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Tentang Pungutan Dana Pendidikan Kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah dianggap tidak selaras dengan Perpres Nomor 87Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan diduga menimbulkan korupsi secara terkoordinir.

Penilaian itu disampaikan oleh Bidu. U.S Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) di kantornya Jalan Banteng Palangka Raya Hari Senin (15/10) pagi.

"LSM kami meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran tersebut karena tidak mengindahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Untuk menindaklanjutinya maka pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu kami telah melayangkan surat kepada Tim Satgas Saber Pungli Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Kami mengharapkan ketegasan Pemerintah Pusat agar Perpres itu benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya demi penegakan supremasi hukum di negara ini," tegas pria bertubuh sedang ini.

Selain tidak mengindahkan Perpres satgas saber pungli tambahnya pungutan yang telah dilakukan oleh pihak SMA, SMK dan SLB se-Kalteng menambah beban orang tua/wali murid dan harus segera diaudit oleh pihak yang berwenang karena dikuatirkan terindikasi adanya korupsi secara terkoordinir.

"dari hasil investigasi kami di beberapa SMA Negeri di Kota Palangka Raya ternyata pungutan telah berjalan sejak bulan Juli dan Agustus 2018 lalu dan nilai rupiah yang wajib dibayar cukup besar. Di SMAN 2 Palangka Raya pungutan yang wajib dibayar adalah Rp 250 ribu/siswa/bulan, SMAN 3 Palangka Raya sebesar Rp 175 ribu/siswa/bulan dan di SMAN 5 Palangka Raya sebesar 150 ribu/siswa/bulan," terangnya.

Sementara itu ketika ditemui di kantornya di Jalan DI Panjaitan Nomor 04 Palangka Raya hari Kamis (18/10) siang, Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh Bidu. U.S.

"seharusnya sebagai seorang tokoh masyarakat, beliau mendukung surat edaran tersebut. Karena surat edaran itu merupakan solusi dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," kata Slamet didampingi Gazali Rahman Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng dan Dr. H. Noor Halim,M.Pd Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Kalteng .

Slamet menjelaskan maksud ditetapkannya surat edaran ini adalah sebagai upaya untuk memperjelas aturan dan tata cara pungutan dana pendidikan kepada orangtua/wali peserta didik SMA/SMK/SLB Kalimantan Tengah sebagaimana diatur oleh PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. "ibaratnya surat edaran ini seperti guide atau kerangka acuan kerja agar tidak ada pungutan liar di sekolah," terangnya sembari tersenyum.

Lebih lanjut dijelaskannya dasar surat edaran itu adalah Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 79034/A.A4/HK/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SML/SLB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 82954/A.A4/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SML/SLB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah se Indonesia, Nota Pertimbangan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 180/205/12/HUK tanggal 17 April 2018 dan Disposisi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Mei 2018 yang memberikan persetujuan agar Surat Edaran Pungutan Dana Pendidikan SMA/SMK/SLB dilakukan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan Rapat pembahasan surat edaran pungutan dana pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 30 Mei 2018 bertempat di ruang rapat lantai satu Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi C DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Itwasda Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng,  Inspektorat Provinsi Kalimanatan Tengah, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, STIH Tambun Bungai, Biro Hukum Setda Kalteng dan LPMP Kalteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun