Mohon tunggu...
Edison Proletariat
Edison Proletariat Mohon Tunggu... Penulis - Yakin Hidup Sukses

Menolong itu adalah kewajiban meskipun orang itu jahat ataupun baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apapun Alasannya Pelaku Pemerkosaan Tidak Dibenarkan Bebas dari Hukum

25 Agustus 2019   18:45 Diperbarui: 25 Agustus 2019   19:09 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI. mahasiswi yang memilih jalan hidupnya sebagai 'Ayam Kampus' biasanya berawal dari keinginan hidup mewah. (Shutterstock/Daily Mail)

Pemerkosaan atau kekerasan seksual adalah salah satu hal terburuk dan terberat yang dapat dialami manusia, terutama perempuan. Selain luka fisik, korban pemerkosaan membawa luka batin yang membutuhkan waktu untuk sembuh.Kondisi dan dampak korban pemerkosaan berbeda satu sama lain, umumnya korban akan merasa takut, cemas, panik dan syok.  Para korban pemerkosaan, kerap kali kehilangan kepercayaan diri dan merasa bersalah, tidak jarang korban pemerkosaan menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi.Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia adalah masalah berat yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua elemen baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, LSM, pemerintah dan terutama keluarga, karena jika kasus pemerkosaan tidak mendapatkan perhatian serius dari semua elemen maka moralitas dan etika anak bangsa akan hilang.

Hampir diseluruh pelosok negeri terdengar kasus pemerkosaan, enta apa penyebabnya tapi yang pasti pemerkosaan terjadi karena tuntutan nafsu bejat yang kemudian terjadi pemerkosaan hampir kaum hawa di bawah umur di perkosa untuk memenuhi nafsu bagi kaum adam.

Sama halnya seorang remaja wanita inisial PRM (korban), umur 16 tahun di Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) digilir tujuh pria bejat hingga kelaminnya mengalami luka robek dan mengalami trauma. Mirisnya lagi para pelaku pemerkosaan hingga saat ini masih bebas berkeliaran meski hal tersebut telah dilaporkan keluarga dari PRM ke Polsek Walla Dimu, Kecamatan Kodi Bangedo.

Selepas apapun caranya kasus pemerkosaan harus segera di hentikan, para pelaku pemerkosaan harus di hukum. Apapun alasannya pelaku pemerkosaan tidak dibenarkan bebas dan berkeliaran karena pelaku akan lebih leluasa melancarkan nafsu bejatnya karena tidak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sumber: Wanita di Bawah Umur Digilir 7 Pria di SBD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun