Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

8 Bukti Kuat Jimly "Orang" Istana, Disusupkan Ke KPK (Bag 2)

6 Juli 2010   09:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:03 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini merupakan posting lanjutan penulis, tentang Prof. Jimly Asshidiqqie yang diduga keras sebagai "orang" Istana. Istana mencoba menyusupkan Jimly di seleksi Ketua KPK sekarang. Targetnya adalah ia terpilih sebagai Ketua KPK, dan setelah itu mengamankan kepentingan  Istana (terutama kasus Century) di lembaga strategis tersebut. Menurut Penulis,menyusupkan Jimly adalah puncak dari segala skenario pelemahan KPK sejak ditangkapnya Antasari Azhar, kasus Bibit-Chandra sampai sekarang. Penulis sudah menurunkan tulisan di KOMPASIANA tanggal 28 Juni kemarin, Dengan judul "Awas!!! Jimly & Todung Membusukan KPK". Tulisan tersebut memaparkan 7 bukti kuat Jimly orang Istana, link tulisan seperti dibawah ini:http://politik.kompasiana.com/2010/06/28/awas-jimly-dan-todung-menyusupi-kpk/ Ringkasannya 7 bukti tersebut adalah sbb:

  1. Jimly membela penguasa ketika menanggapi isi buku "Gurita Cikeas"
  2. Jimly menolak pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diamanatkan UU Bank Indonesia
  3. Jimly adalah oportunis jabatan kelas kakap
  4. Jimly “direstui pengusa” dan sekondannya untuk melamar jadi ketua KPK
  5. Jimly “tertangkap” basah memimpin rapat setgab koalisi
  6. Jimly Pro dengan Opsi A Pansus Bank Century (alias membela opsi penguasa)
  7. Jimly melemahkan kekuasaan Komisi Yudisial tanpa ampun (dengan serta merta)

Tetapi berselang 3 hari, penulis menemukan bukti ke 8 yang menguatkan posting penulis diatas. Koran Kompas 1 Juli 2010 memberitakan kiprah Jimly di sidang Dewan Kehormatan (DK) KPU dimana ia selaku Ketua Sidang dengan 4 orang anggota lain, memutuskan Andi Nurpati diberhentikan dan bukan atas kemauan sendiri. Andi dinilai DK KPU melanggar kode etik sbb:

  1. "Ketidakcermatan"  dalam administrasi ketika memutuskan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Toli-Toli karena  (Andi memutuskan perkara tanpa memplenokan keputusannya dengan kolega KPU yang lain terlebih dahulu)
  2. Andi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota KPU (Non Partisan) karena bergabung dengan Partai Demokrat -->link berita sbb:.

http://nasional.kompas.com/read/2010/06/30/17590479/DK.KPU.Rekomendasikan.Pemberhentian.Andi Jimly dalam keterangannya pada pers, hanya membacakan 2 poin keputusan DK KPU. Yaitu pemaparan masalah dan sangsi yang dijatuhkan. Sedangkan 5 poin yang memuat pertimbangan-pertimbangan DK KPU tidak diungkapkan kepada media. Tanggapan Bawaslu Bawaslu mengecam keras keputusan "lunak" DK KPU tersebut, bagaimana mungkin seorang yang jelas-jelas telanjang melanggar kode etik tidak diberhentikan secara tidak hormat? Bawaslu menyayangkan bahwa keputudan KPU akan menjadi preseden yang tidak baik kedepannya. http://nasional.kompas.com/read/2010/06/30/18075811/Bawaslu.Belum.Puas Tanggapan Teguh Juwarno (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) " Keputusan Dewan Kehormatan KPU yang menyatakan Andi direkomendasikan diberhentikan tidak atas kehendak sendiri amat membingungkan bahkan menggelikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/6/2010). Pasalnya, menurut Teguh, rekomendasi seperti ini tidak memberi efek jera. Dikhawatirkan, para pelanggar etika yang tidak punya malu dan akal sehat akan mendapatkan pembenarannya. http://nasional.kompas.com/read/2010/06/30/18514992/Teguh:.Keputusan.DK.KPU.Menggelikan Kesimpulan penulis tentang ini:

  1. Bukti ke -8 ini adalah bukti pamungkas yang memperlihatkan partisannya eksistensi Jimly setelah ketujuh bukti sebelumnya.
  2. Jangan berharap dengan Jimly akan dapat memimpin KPK dengan "bijak". Memutuskan perkara Andi Nupati yang sudah jelas, bukti ada dan lengkap, mudah pembuktian, dan diketahui luas oleh masyarakat dan Pers, ia menelurkan rekomendasi yang tidak jelas jenis kelaminnya. "Diberhentikan tidak atas kehendak sendiri" merupakan terminologi yang tidak dikenal di ketentuan manapun? Dalam arti kata, perkara gampang saja ia bikin "rumit"?  Ini bisa dilihat dengan tidak dibacakannya poin pertimbangan hukum DK KPU. Pastilah ada "sesuatu" dibalik itu...
  3. Terakhir, semoga pemilihan Ketua KPK saat ini melahirkan orang yang benar-benar netral dan berani memberantas komisi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun