Mohon tunggu...
Feri Widianto
Feri Widianto Mohon Tunggu... Akuntan - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

28 April 2021   09:48 Diperbarui: 28 April 2021   10:09 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pancasila Pancasila Sebagai Dasar Negara

Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendii- sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang.

Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:

1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.

3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara

C. Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Repulik Indonesia ialah :

1. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, yaitu dengan menyatukan banyak perbedaan- perbedaan yang ada di antara masyarakat.

2. Pancasila sebagai dasar filsafat(pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara

3. Pancasila sebagai ideology negara yaitu dapat membawa Indonesia kea rah yang lebih baik setelah peristiwa dijajah oleh negara asing, sebagai pondasi dalam memperkuat sikap religi dan social, yang terakhir ialah menjadi pegangan hidup menjadi warga negara yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun