Mohon tunggu...
Ferdy Oktavianus
Ferdy Oktavianus Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Seorang Aktivis Mahasiswa serta seorang Pejuang-Pemikir dan Pemikir-Pejuang

Selanjutnya

Tutup

Money

GMNI STIA-LAN: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Pro Kelas Pekerja

25 Agustus 2020   17:06 Diperbarui: 25 Agustus 2020   16:52 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Penolakan Omnibus Law

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Seperti yang kita tahu bahwa saat ini publik sedang digencarkan dengan isu atau berita hangat mengenai Omnibus law yang dinilai dapat merugikan para buruh, petani, nelayan dan bisnis UMKM. Tentunya ini menjadi topik hangat yang perlu dibahas secara komprehensif oleh berbagai kalangan atau pihak tak terkecuali para mahasiswa yang gemar mengkritik kebijakan pemerintah yang dirasa dapat merugikan rakyat atau masyarakat.

            " Diawali dengan penjelasan secara umum terkait dengan Omnibus Law yaitu regulasi atau undang-undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah definisi dari Omnibus law adalah hukum untuk semua yang artinya berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus dan memiliki berbagai tujuan. Singkatnya, Omnibus Law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemenkan beberapa UU sekaligus.

            lalu, bagaimana penjelasan singkat dari permasalahan mengenai Omnibus Law yang menjadi isu hangat dikalangan para aktivis GMNI STIA LAN . Alasan pemerintah membuat Omnibus Law disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, tumpang tindih regulasi, terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sulit tercapai." Ujar Teguh Selaku Wakabid Politik

            " Dilihat dari sisi kebijakan pemerintah mengenai tujuan dari Omnibus Law ini adalah pertama, untuk kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian, kedua untuk peningkatan ekosistem investasi, ketiga untuk kemudahan berusaha, keempat untuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan kelima untuk investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Selain itu, manfaat dari Omnibus Law ini adalah penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan, memajukan dan mengembangkan ekonomi Indonesia dengan cara mendapatkan investor dari luar negeri secara mudah sehingga menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi rakyat. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan tujuan dari omnibus law salah satunya adalah membuat sistem pajak di Indonesia semakin kompetitif di tingkat dunia." Tambah Teguh

            " Diawali dengan analisa terkait pasal-pasal dan undang-undang yang dirasa tidak tepat dan menyimpang terutama bagi para pekerja buruh dan juga keterlibatan perempuan dalam pasal ini yang dirasa merugikan banyak pihak dan kalangan. Demi menggenjot investasi, pemerintah berencana menggabungkan 1.244 pasal dari 79 Undang-Undang dalam satu kesatuan yang disebut Omnibus Law..

Penataan undang-undang disusun dalam utrutan klaster ketenagakerjaan yaitu 1) penyederhanaan perizinan berusaha, 2) persyaratan investasi, 3) ketenagakerjaan, 4) kemudahan dan perlindungan UMKM, 5) kemudahan berushaan, 6) dukungan riset dan inovasi, 7) administrasi pemerintahan, 8) pengenaan sanksi, 9) pengadaan lahan, 10) investasi dan proyek pemerintah, 11) kawasan ekonomi.

Ada sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.989 peraturan daerah, jumlah itu dianggap terlalu banyak dan perlu dipangkas" Ujar Hanifah Selaku Wakabid Penelitian dan Pengembangan

            "Salah satu sektornya yaitu sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di sebuah perusahaan. Didalam Omnibus Law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Saya berpendapat kehadiran Omnibus Law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak karena dirasa pemerintah hanya mementingkan investor demi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa memperhatikan bisnis UMKM yang terancam karena perusahaan asing yang lebih besar." Tambah Hanifah

Sejak diajukan oleh pemerintah tanggal 7 Februari 2020, RUU Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Para buzzer mempromosikannya ke seluruh kanal media sosial. Dan sebaliknya, kelompok-kelompok masyarakat sipil gemar mengkritik kebijakan tersebut. Salah satu banyaknya protes yang disampaikan terhadap RUU Cipta Kerja adalah klaster Ketenagakerjaan. Adapun beberapa persoalan yang harus dikaji kembali dalam Omnibus Law yaitu sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun