Mohon tunggu...
Aulia Fauhan Firdausyi
Aulia Fauhan Firdausyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - newbie

Hello everyone! Welcome to my page!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Keuangan Pemerintah Daerah dalam APBD

10 April 2022   15:09 Diperbarui: 10 April 2022   15:27 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahan galian golongan C yang dimaksud di sini antara lain asbes, batu kapur, pasir, batu agung, fosfat, tanah liat, dan lainnya.

  • Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukiman

Pajak ini merupakan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air untuk digunakan secara pribadi maupun oleh suatu badan tertentu. Pemanfaatan untuk keperluan dasar sumah tangga dan pertanian rakyat tidak termasuk dalam objek pajak ini.

b. Retribusi Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah melalui pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa maupun pemberian izin yang secara khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun suatu badan tertentu. Retribusi daerah terdiri dari beberapa sumber, antara lain:

  • Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang berdasar pada prinsip komersial. Objek retribusi ini adalah penggunaan kekayaan daerah yang belum terkelola secara maksimal dan pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum ada penyediaan secara layak oleh pihak swasta

  • Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan retribusi atas pelayanan perizinan kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau suatu badan tertentu.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan pemasukan daerah dari perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Objek pemasukan ini meliputi laba perusahaan milik daerah, laba lembaga keuangan bank, laba lembaga keuangan non bank, dan laba atas penyertaan modal atau investasi.

d. Lain-lain PAD yang Sah

Pendapatan ini merupakan pemasukan daerah melalui sumber lain milik pemerintah daerah. Objek pemasukan ini meliputi hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, pemasukan dari jasa giro, pemasukan dari bunga deposito, denda-denda, dan pemasukan dari ganti rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun