Mohon tunggu...
Aulia Fauhan Firdausyi
Aulia Fauhan Firdausyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - newbie

Hello everyone! Welcome to my page!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran APBN bagi Perekonomian Indonesia

3 April 2022   18:27 Diperbarui: 3 April 2022   18:34 1867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terlintas di pikiran Anda ketika terdapat pembahasan mengenai keuangan negara? Mungkin sebagian dari Anda memikirkan tentang APBN. APBN memang erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara. Bahkan dapat dikatakan bahwa APBN merupakan bagian dari keuangan negara. Namun, APBN tidak sesederhana itu. APBN memiliki pembahasan yang cukup kompleks seperti yang akan dijabarkan pada artikel ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau biasa disingkat APBN, pada dasarnya merupakan alat kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalakan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan negara. 

Secara khusus, penjelasan mengenai APBN terdapat pada Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa APBN merupakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara lebih lanjut, APBN dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Poin-poin pentingnya antara lain:

  1. APBN merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. APBN tersusun atas anggaran pemasukan, anggaran pengeluaran, dan pembiayaan.
  3. APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.
  4. APBN memiliki fungsi otorasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.
  5. APBN berlaku selama satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Tahun anggaran APBN mengalami beberapa perubahan meskipun pada dasarnya tetap berlaku selama satu tahun, yaitu:

  • 1 April sampai dengan 31 Maret pada saat sebelum tahun 200
  • 1 April sampai dengan 31 Desember pada tahun 2000
  • 1 Januari sampai dengan 31 Desember setelah tahun 2000

Maka dari itu, dapat diketahui bahwa APBN memiliki tujuan untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran keuangan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan sehingga peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat terlaksana dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat akan tercipta.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa APBN merupakan suatu rencana keuangan negara. Hal ini berarti pemerintah mempunyai suatu perencanaan terhadap pengeluaran dan pemasukan keuangan negara. Hal ini bertujuan untuk pembiayaan kepentingan negara atau pengelolaan pemerintahan. Dalam pengelolaan APBN di Indonesia saat ini, penyusunan rencana keuangan negara telah mengadopsi perkiraan maju, yaitu tiga tahun ke depan).

Ruang lingkup APBN mencakup seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Pemasukan dapat berasal dari sektor perpajakan maupun non perpajakan. Sedangkan pengeluaran mencakup pengeluaran pemerintah pusat dan daerah. Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan tersebut dimuat dalam satu rekening, yaitu rekening Bendaharawan Umum Negara, atau biasa disingkat BUN, di Bank Indonesia.

Hal ini berarti pada saat pertanggungjawaban APBN, seluruh pengaktualan pemasukan dan pengeluaran dalam rekening-rekening tertentu harus digabungkan ke dalam rekening BUN. Seluruh pemasukan dan pengeluaran yang telah disatukan ke dalam rekening BUN merupakan pemasukan dan pengeluaran yang on-budget.

Terdapat enam fungsi APBN sesuai dengan Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu:

  1. Fungsi otorasi, yang berarti bahwa APBN menjadi pedoman pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran negara pada tahun tersebut. Dalam pengimplementasiannya, fungsi ini dilihat sebagai suatu ikatan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan para masyarakat.
  2. Fungsi perencanaan, yang berarti bahwa APBN menjadi dasar dalam merancang kegiatan pada tahun tersebut. Kegiatan yang dirancang dan tolak ukur biaya yang ditetapkan pada awal siklus penyusunan APBN menjadi pedoman dalam penentuan anggaran untuk waktu yang direncanakan dan perkiraan maju untuk kegiatan yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan, yang berarti bahwa APBN menjadi dasar penilaian kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara terhadap ketetapan yang ada. Dalam realisasinya, fungsi pengawasan ini dilakukan oleh pengawas fungsional eksternal, yaitu oleh BPK yang disampaikan kepada DPR, dan pengawas fungsional internal, yaitu oleh inspektoral jenderal ataupun inspektorat utama dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari tiap-tiap lembaga. Semua pengawasan tersebut dilakukan dengan cara post audit.
  4. Fungsi alokasi, yang berarti bahwa APBN harus difokuskan pada penurunan tingkat pengangguran dan inefisiensi sumber daya, dan peningkatan efektivitas perekonomian. Melalui fungsi ini, APBN diarahkan untuk pembangunan, baik pembangunan sarana prasarana maupun peningkatan sumber daya manusia. Maka dari itu, investasi pendidikan melalui peningkatan sumber daya manusia menjadi suatu kewajiban dengan adanya fungsi alokasi ini.
  5. Fungsi distribusi, yang berarti bahwa kebijakan APBN harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepatutan. Melalui fungsi ini, bagian pengeluaran dalam APBN harus mempunyai dimensi pemerataan baik secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat yang dihasilkan dari fungsi ini nantinya akan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah dibandingkan dengan masyarakat berpenghasilan tinggi. Salah satu contoh nyatanya adalah pembangunan daerah tertinggal.
  6. Fungsi stabilisasi, yang berarti bahwa APBN merupakan alat pemeliharaan keseimbangan perekonomian yang mendasar. Aktualisasi fungsi ini pada dasarnya dilihat dua hal yang berhubungan sangat erat, yaitu alat pengendali inflasi dan penstabil pertumbuhan ekonomi. Salah satu contoh nyata dari fungsi stabilisasi ini adalah dibentuknya Kabinet Ampera pada bulan Juli 1966.

Hingga saat ini, APBN di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:

  1. APBN Pemerintahan Orde Baru. Selama pemerintahan orde baru, sekitar tahun 1969/1970 sampai dengan 1998/1999, APBN disusun dengan menggunakan sistem anggaran berimbang (T Account). Bagian pemasukan terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri merupakan pemasukan dari sektor migas dan non migas. Sedangkan penerimaan pembangunan terdiri atas bantuan program yang merupakan nilai lawan rupiah dari bantuan dan pinjaman luar negeri baik itu dalam bentuk pangan maupun non pangan serta yang dapat dirupiahkan, dan bantuan proyek yang merupakan nilai lawan rupiah dari bantuan dan pinjaman luar negeri yang difungsikan untuk pembangunan. 
  2. APBN Tahun Anggaran 1999/2000. Dengan adanya tuntutan reformasi, pemerintahan pada saat itu berusaha untuk memperbarui sistem APBN. Secara umum masih belum ada banyak perubahan tetapi pembentukan APBN pada tahun ini dibuat lebih transparan karena salah satu kekurangan APBN pada masa orde baru adalah kurang transparannya APBN dan terkesan tidak sesuai kenyataan terutama pada pos penerimaan pembangunan. APBN ini masih bersifat anggaran berimbang tetapi pada pos penerimaan pembangunan diganti namanya menjadi penerimaan luar negeri. Maka dari itu, bagian pemasukan APBN ini berubah menjadi penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri.
  3. APBN Tahun Anggaran 2000. Sejak tahun ini, format APBN dibentuk menurut standar internasional, yaitu Government Finance Statistic (GFS). APBN dengan bentuk ini bersifat deficit spending, yaitu pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri menjadi sumber pembiayaan menutupi minus anggaran dan sudah tidak lagi dikategorikan sebagai pemasukan. Bagian pemasukan APBN ini terdiri atas penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun