Mohon tunggu...
Achmad Ferdiansyah
Achmad Ferdiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi jurusan Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agama Konguchu, Ilmu Kehidupan, dan Kewarganegaraan

30 Maret 2020   10:29 Diperbarui: 30 Maret 2020   11:14 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama humas kelenteng Eng an Kiong dan kawan-kawan

Beberapa minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Maret 2020 saya mengunjungi sebuah tempat peribadatan Agama Konguchu di salah satu klenteng di kota Malang, disana saya berbincang-bincang dan saharing bersama Bapak. Bunsu Anton Triyono salah satu Rohaniwan konguchu di kota malang, menjabat sebagai humas di klenteng "Eng an kiong" Tepatnya disebelah perempatan pasar besar kota Malang, dari perbincangan kami bersama teman-teman dengan  rohaniwan konguchu tersebut, banyak ilmu kehidupan dan kewarganegaraan yang beliau sampaikan kepada saya dan teman-teman.


Agama Konguchu

Humas klenteng tersebut menceritakan secara singkat bahwa, Agama Konguchu umurnya sudah 2571 tahun lamanya didunia ini.Yang lahir dari Nabi Konguchu pada tahun 551 sebelum masehi. Dan merupakan salah satu Agama yang resmi diakui oleh negara Indonesia. Namun perlu kita ketahui bahwa pada masa Orde baru Agama Konguchu ini tidak diakui di Indonesia dikarenakan adanya  konflik 1998 yaitu kerusuhan rasial terhadap etnis Tionghoa yang disebabkan karena etnis Tionghoa mengkritik pemerintah orde baru dan juga disebabkan karena krisis ekonomi yang terjadi pada 1998. Kemudian setelah masa orde baru Agama Konguchu kembali diakui pada masa kepemimpinan Presiden Kh. Abdurrahman Wahid melalui UU.No 1/Pn.Ps/1965 yang menyatakan bahwa agama-agama yang banyak pemeluknya di Indonesia antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha & Konguchu.


Ilmu Kehidupan

Bunsu Anton Triyono berkata bahwa "Tuhan menciptakan alam semesta beserta hukum-hukumnya". Maksud dari perkataan belaiau adalah, bahwa didunia ini semua yang terjadi sudah ditentukan & ditakdirkan oleh Tuhan yang Maha Esa misalnya ada siang ada malam, ada laki-laki ada perempuan, ada hidup ada mati dan lain sebagainya. Maka kita harus bersyukur karena kita diberi kenikmatan yang luar biasa oleh Tuhan yang Maha Esa & kita (manusia) adalah makhluk yang diciptakan paling sempurna. Kesempurnaannya ada didalam tubuh kita yakni otak & hati yang membedakan dengan makhluk hidup lainnya. Kata beliau Seperti yang di sabdakan nabi kami, nabi Konguchu yang di sabdakan pada umat Konguchu yakni " Setiap individu dari lahir sampai pulang (mati)  karena dikaruniai otak & hati maka harus belajar". Seperti yang sudah kita ketahui tadi bahwa Tuhan menciptakan alam beserta hukum-hukumnya maka kita wajib mengetahui & mensyukuri hukun-hukun itu.

Kewarganegaraan

Seperti yang dikatakan Gusdur "Di kemudian zaman mari, kita merupakan bagian dari bangsa ini menjaga, melestarikan tradisi, budaya kultur kita sebagai bangsa dari Sabang sampai Merauke" Ungkap beliau. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya seperti yang tertera pada "Bhineka tunggal ika" Maka kita sebagai warganegara wajib menjaga dan melestarikannya.

Seperti contoh :  Toleransi antar umat beragama, menjaga kelestarian budaya-budaya dan lain sebagainya. Maka beliau ketika di lantik menjadi presiden beliau menghapuskan undang-undang diskriminasi & mengembalikan hak &  identitas  kaum Konguchu. Sehingga agama Konguchu menjadi salah satu agama yang resmi & diakui di negara Indonesia. Contoh tersebut merupakan bentuk dari pesan yang di sampaikan Gus Dur kepada kita. Mungkin hanya itu yang bisa saya tulis disini dari hasil perbincangan kami dengan Bpk.Bunsu Anton Triyono (Rohaniwan Konguchu) kurang lebihnya mohon maaf & Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun