Mohon tunggu...
Ferdi Firdaus
Ferdi Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

#La_Vecchia_Signora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "Aset"

8 April 2021   19:39 Diperbarui: 8 April 2021   20:04 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah kalian mendengar kata aset ?  Mereka yang berkerja dibidang ekonomi pasti familiar dengan aset, apalagi mereka yang mempelajari akuntansi. Tanpa sadar semua orang pasti memiliki aset, karena tidak mungkin seseorang tidak memiliki aset. Jadi sebenarnya apakah aset itu ?

Menurut PSAK No. 16 Revisi Tahun 2011, pengertian aset  :

Aset adalah semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok yang berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan memiliki manfaat bagi setiap orang atau perusahaan.

Maka kesimpulannya, aset adalah barang baik itu berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) yang memiliki nilai guna atau nilai ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan atau individu, diperoleh dari kejadian masa lalu dan diukur secara objektif.

Pengakuan & Pengukuran Aset

Dokpri
Dokpri
Seperti yang sudah disebutkan bahwa aset dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok besar, yaitu :
  • Aset Lancar (Aset Tidak Tetap)
  • Aset Tidak Lancar (Aset Tetap)
  • Aset Tidak Berwujud (Intangible Aset)

Untuk masing -- masing jenis aset tersebut, metode pengakuan dan pengukurannya berbeda -- beda. Dan masing -- masingnya telah dijelaskan didalam PSAK, mari kita simak pada penjelasan berikut ini.

1. Aset Lancar

Dokpri
Dokpri
Aset lancar adalah aset yang dapat dilikuidasi (dijual / dijadikan uang) dalam waktu singkat, dengan begitu aset lancar dapat diukur secara pasrti dengan satuan nilai mata uang.

Menurut PSAK 1, suatu aset dikatakan lancar apabila :

  • Akan digunakan dalam jangka waktu satu masa operasional
  • Akan digunakan untuk perdaganan dalam jangka waktu 12 bulan kedepan, terhitung sejak tanggal neraca
  • Berupa kas atau setara kas yang penggunaanya tidak dibatasi

Pengukuran & Penyajian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun