Mohon tunggu...
fenti rahmalia
fenti rahmalia Mohon Tunggu... Guru - fmipa unindra

Bismillah, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua untuk menggali informasi yang ada

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Beberapa Tempat Wisata Mengalami Lonjakan Setelah Hari Raya Idul Fitri, tetapi Hanya Bisa Dikunjungi oleh Warga Domisili Sekitar

15 Mei 2021   17:25 Diperbarui: 15 Mei 2021   17:26 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan aturan baru terkait kebijakan mengenai tempat wisata. Melonjaknya Antusias Warga Sekitar untuk menikmati hari libur lebaran maka banyaknya warga sekitar atau beberapa pengunjung luar kota yang ingin berlibur ke beberapa tempat rekreasi. Namun dalam upaya pencegahan covid-19 maka upaya yang di tingkatkan adalah hanya dapat di kunjungi oleh warga yang berdomisili bogor dan mengurangi jumlah normal pengunjung , dan hanya menerima 30 persen dari hari biasanya .

Lebih lanjut Pemkot Kota Bogor mengijinkan tempat wisata hanya buka pada tanggal yang telah di tentukan pada tanggal 12 Mei sampai dengan 17 Mei. Oleh karena itu, tempat wisata terbatas di buka hanya untuk pengunjung yang berasal dari Bogor dan Jabodetabek.

Banyak Warga yang protes di karenakan tidak berdomisili Bogor tidak di ijinkan masuk ke tempat wisata. Tempat wisata yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Sebelum masuk ke tempat wisata, pengujung dapat membuktikan diri dengan menunjukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Wali kota Bogor Bima Arya mengatakan, terdapat poin-poin kesepakatan yang telah diputuskan pada operasional tempat wisata ini.

Selain itu, dia juga mengatakan poin kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam edaran pada tiap kepala daerah untuk diterapkan di daerahnya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.

"Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun