Mohon tunggu...
Fenti Erlianti
Fenti Erlianti Mohon Tunggu... Mahasiswi Kedokteran -

Medical Doctor Student

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ambulans untuk Kesejahteraan Rakyat

5 September 2017   17:01 Diperbarui: 13 Januari 2018   21:42 1385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

WHO (World Health Organization) dibawah naungan PBB merilis sebuah informasi tentang angka kecelakaan di 180 negara menempatkan Indonesia pada urutan ke tiga setelah Tiongkok dan India dengan total kematian mencapai 38.279 jiwa dan total kasus kecelakaan mencapai 98.970 kasus sepanjang tahun 2015. Tentunya angka ini bukan angka yang kecil, dan jika kita pikirkan maka ada banyak korban kecelakaan baik yang luka berat hingga menimbulkan kematian membutuhkan penanganan segera ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan.[1,2]

Beralih ke berita lain tentang angka rujukan nasional di Indonesia ternyata  dirilis oleh BPJS dari bulan januari ke februari tahun 2015 cukup tinggi yaitu mencapai 15,3% dari 2,2 juta pasien yang berobat di fasilitas kesehatan primer. Nah ini juga mengindikasikan bahwa fasilitas pelayanan primer belum cukup memadai dan banyak pasien yang harus dirujuk, seandainya angka pasien yang harus dirujuk ini tinggi dan kebutuhan akomodasi terhambat atau bermasalah maka kesehatan pasien juga akan bermasalah.[3]

Lalu yang jadi pertanyaan, bagaiamana sistem pelayanan akomodasi terhadap kejadian gawat darurat yang ada di Indonesia? Apakah sudah berjalan dengan baik dan membantu meringankan masyarakat serta mendukung kesehatan masyarakat? Selanjutnya dari isi tulisan ini saya akan membahas seputar ambulans di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Ambulans di rumah sakit meliputi ambulanss transport, ambulanss gawat darurat, dan kereta jenazah. Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa prasarana yang harus dimiliki rumah sakit salah satunya ialah ambulans.[4,5]

Ternyata pemerintah kita sudah meningkatkan layanan ambulans di layanan kesehatan yang ada, namun disana-sini masih saja ditemukan bahwa pemanfaatan ambulans belum berjalan sepenuhnya dengan baik. Ambulans itu asset Negara, namun jika tidak diberdayakan dan digunakan maka juga tidak akan berdampak pada peningkatan kesehatan Indonesia.

Kita melihat beberapa fakta yang ada, ternyata penggunaan ambulans di masyarakat masih menjadi barang yang mewah dan susah dijangkau, belum lagi pembayaran sewa ambulans yang relative tidak murah. kita menemukan ambulans-ambulans yang gratis disediakan oleh lembaga swadaya masyarakat, atau partai-partai, hal  ini tentunya baik untuk peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat, namun alangkah lebih baik jika negara yang menyediakannya dengan gratis. Ambulan di mata masyarakat dinilai barang yg cukup mewah dan langka, tidak jarang ditemukan ambulans swasta yang bersifat komersil untuk menjadi jasa transportasi bagi yang membutuhkan, hal ini menyebabkan masyarakat akan lebih sulit lagi mendapatkan bantuan ambulans jika dalam keadaan darurat kecuali masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.

Untuk tarif ambulan sendiri dalam penyewaannya tergantung peraturan rumah sakit tersebut dan peraturan daerah yang mengaturnya. Kabar baiknya, saat ini dengan adanya jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS telah menerapkan ambulans gratis bagi pasien yang akan dirujuk ke faskes lanjutan atau dirujuk balik ke faskes lebih rendah. Namun masih saja terdapat rumah sakit yang tidak professional dan membebankan pembiayaan ambulan di awal sebelum digantikan oleh BPJS, kurangnya lagi ambulans gratis dari BPJS bukan untuk penanganan gawat darurat akibat kecelakaan tapi hanya berlaku untuk pasien rujukan ke faskes yang satu de ke faskes yang lain. Sehingga kebutuhan ambulan bagi para korban kecelakaan pun masih susah tersedia. [6]

Kabar baik bagi Indonesia lagi, dimana Menteri Komunikasi dan Informatika telah meresmikan Program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) di kota Tanggerang awal Desember 2016 lalu. Nah NTPD ini dapat digunakan untuk masalah kebakaran, tindakan criminal atau kecelakaan dan membutuhkan ambulans. Bagi masyarakat yang memanfaatkannya layanan ini bebas pulsa sehingga yang tidak punya pulsa pun dapat dengan segera menghubungi jika terjadi kegawatdaruratan seperti yang sudah disebutkan diatas. Namun tentunya program ini masih cukup awal dan masih diterapkan di DKI, Surabaya, Tanggerang, Depok, Bogor, Bandung, dan dikabarkan akhir 2016 juga sudah diterapkan di kota Batam, Denpasar, Surakarta Balikpapan, Makasar, dan Matraman. Berarti kebutuhannya pun belum bisa diakses disemua provinsi besar Indonesia, seperti pulau sumatera hampir semua provinsinya belum mendapatkan akses NTPD ini.[7]

Dari tulisan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah terus meningkatkan fasilitas ambulans untuk masyarakat agar mudah diakses dan digunakan sebagaimana mestinya, namun praktiknya masih ada kendala dan masalah yang justru masih membebankan masyarakat. Ambulan gratis dari pemerintah pun saat ini menjadi impian bagi seluruh warga Indonesia sehingga jika hal ini dapat dirasakan semua rakyat Indonesia harapannya tidak ada pasien yang terlantar diangkut menggunakan angkot, atau digotong menggunakan motor untuk berangkat ke fasilitas layanan kesehatan.

Saran bagi segenap stake holder agar meningkatkan publikasi dan sosialisasi terkait NTPD sehingga program yang sudah dirancang pemerintah dapat dinikmati rakyatnya. Untuk publikasi dan sosialisasi sendiri bisa dilaksanakan mulai dari jajaran birokrasi dari atas sampai bawah, maupun dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia dari tingkat sekolah menengah pertama/lanjutan hingga universitas/institusi. Bagi masyarakat Indonesia, marilah bijak dalam menggunakan asset Negara kita untuk kepentingan dan kebutuhan bukan untuk disalahgunakan dan apalagi menambah beban pemerintah seperti menghubungi tenaga kesehatan untuk fasilitas gawat darurat namun hanya tipu belaka dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Referensi

  1. World Health Organization. Global status report on road safety. 2015. [accessed at 6th sept 2017]. [taken from : http://www.who.int/violence_injury_prevention/road_safety_status/2015/en/]
  2. Badan Pusat Statistik. Statistik Transportasi Darat. 2015. [accessed at 6th sept 2017]. [taken from : https://www.bps.go.id/website/pdf_publikasi/Statistik-Transportasi-Darat-2015.pdf]
  3. Jamkesindonesia. Tingkat Rujukan ke RS Tinggi. 2015. [accessed at 6th sept 2017]. [taken from : http://jkn.jamsosindonesia.com/home/cetak/462/Tingkat%20Rujukan%20ke%20RS%20Tinggi]
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016. Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. [accessed at 6th sept 2017]. [taken from : http://dinkes.kedirikab.go.id/konten/uu/97467PMK_No._24_ttg_Persyaratan_Teknis_Bangunan_dan_Prasarana_Rumah_Sakit.pdf]
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009. Rumah Sakit.[accessed at 6th sept 2017]. [taken from : http://www.depkes.go.id/resources/download/peraturan/UU%20No.%2044%20Th%202009%20ttg%20Rumah%20Sakit.PDF]
  6. BPJS. Panduan Praktis Pelayanan Ambulan. 2014. [accessed at 6th sept 2017]. [taken from : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/793510a9b8b2d1189686792fbfc88f7f.pdf]
  7. Kompas.com. Ada Masalah Darurat ? Telponlah 112. 2016. [accessed at 6th sept 2017]. [taken from  : http://biz.kompas.com/read/2016/12/08/094929328/ada.masalah.darurat.telponlah.112]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun