Mohon tunggu...
Fenny Trisnawati
Fenny Trisnawati Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar

Manusia cuma bisa usaha, Tuhan yang tentukan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Usia dan Kesempatan Kerja di Sini dan Luar Negeri

4 Desember 2021   08:55 Diperbarui: 6 Desember 2021   10:15 2117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga kerja bekerja di luar negeri. (sumber: freepik.com/macrovector via kompas.com)

Seorang teman baru saja resign dari pekerjaannya yang lama, dan sekarang sedang dalam fase mencari pekerjaan. Tidak mudah untuk mencari pekerjaan di negeri ini. 

Di tengah kondisi pandemi dan keadaan perekonomian yang cenderung menurun, semakin sulit untuk mencari pekerjaan karena usaha-usaha banyak yang tumbang dan melakukan penghematan dengan memberhentikan karyawannya secara sepihak. 

Demo UMR juga sedang hangat diberitakan di media masa, karena kenaikan UMR yang ada dirasa terlalu kecil.

Melihat iklan lowongan pekerjaan yang beredar di medsos cukup mengusik pikiran saya. Mengapa selalu ada persyaratan usia? Bukankah dalam pekerjaan terjadi pertukaran manfaat antara pemberi kerja dengan pencari kerja? 

Pemberi kerja memberikan upah dan pencari kerja memberikan value, sehingga antara keduanya terjalin simbiosis mutualisme.

Dari pengalaman seorang teman yang bekerja di luar negeri sebagai buruh, tidak disyaratkan usia tertentu untuk pekerjaan tertentu. Dia dan suaminya bekerja mengepak barang yang akan dikirim oleh perusahaan. 

Secara keseluruhan, pekerjaan tersebut menuntut fisik yang kuat, pekerjaan mereka juga bekerja dibantu oleh mesin yang sudah dijelaskan cara mengoperasikannya saat awal mereka bekerja. 

Tidak dipersyaratkan juga untuk kemampuan bahasa, jelas akan ada kesulitan bagi yang bahasa Inggrisnya pas-pasan, tapi sekali lagi, bahasa tidak menjadi persyaratan. Pekerjaan bagi wanita tidak seberat pekerjaan untuk pria, jadi perusahaan juga memikirkan kemampuan fisik antar gender.

Hak pekerja cukup jelas, upah per jam, upah lembur dan sebagainya sudah ada ketentuan yang mengatur. 

Sistem perekrutannya juga tidak terlalu rumit, ada form yang harus diisi (kalau tidak salah form C4 untuk pajak), proses wawancara yang harus dilewati oleh pelamar, kemudian notifikasi diterima atau tidak akan dikirim lewat aplikasi WhatsApp. A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun