Mohon tunggu...
fellycia audry
fellycia audry Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perjalanan Demokrasi di Indonesia

28 Oktober 2017   03:31 Diperbarui: 28 Oktober 2017   04:52 56740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi dalam sistem perintahannya. Namun seiring berjalnnya waktu, demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan pada prosesnya sesuai dengan kondisi politik dan pemerintahan saat itu. Berikut ini merupakan penjelasan perjalanan demokrasi di Indonesia.

Semenjak Indonesia merdeka dan menjadi Negara kesatuan, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa NKRI menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dalam pelaksanaanya dilakukan oleh MPR. Dalam arti lain, Indonesia menganut paham demokrasi perwakilan.

Berikut alur perkembangan demokrasi di Indonesia :

Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan

Tahun 1945 -- 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :

  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

Perkembangan demokrasi pada periode itu telah menjadikan beberapa hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh kepada pemerintah. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959)

Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 yang menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.

Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan banyak berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

  • Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
  • Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan

karena terjadinya kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah sesuai dengan bunyi sila keempat pancasila namun di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:

  • presiden yang bersifat diktaktor
  • Terbatasnya peran partai politik
  • Berkembangnya pengaruh PKI

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:

  • Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  • Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  • Jaminan HAM lemah
  • Terjadi sentralisasi kekuasaan
  • Terbatasnya peranan pers
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, hal itu menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal juga sebab:

  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  • Rekrutmen politik yang tertutup
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  • Pengakuan HAM yang terbatas
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela
  • Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  • Terjadinya krisis politik
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:

  • Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun