Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Maaf Saya Berbeda, SIM Jangan Seumur Hidup, Ini Lisensi Bukan Identitas

1 Juni 2023   14:00 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:59 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya bersikap cenderung beda diawal. Jelas dan tegas bahwa saya bersikap bahwa soal Surat Izin Mengemudi jangan dibuat seakan permainan dan ingin demi efisiensi maka melanggengkan atau menggerus tujuan awal mengapa SIM itu harus terjadi. Surat Izin Mengemudi alias Driving License adalah instrumen ketertiban dan keteraturan. Dibuat atas dasar supaya memegangnya memiliki ketentuan dan kemampuan yang selaras dengan lisensi yang ia miliki. 

Manakala SIM itu dibuat secara seumur hidup, semisal ketika ia umur 17 tahun dan saat itu ia mengikuti prosedural yang berlaku dalam membuat sebuah SIM. Maka ia memiliki hak untuk mendapat SIM. Ingat SIM adalah sebuah kewajiban pula bagi siapapun yang menjalankan haknya untuk mengendarai kendaraan di jalan umum. 

Kalau konteksnya umum atau publik berarti dampaknya luas, kita digalas tanggungjawab yang bukan sekedar pada diri kita sendiri namun bagi orang yang di sekitar kita terlepas kita kenal atau tidak. 

Seharusnya dari kita mengikuti ujian dalam mengikuti SIM, ilhami semua proses bahwa semua berkorelasi pada realita yang akan dihadapi selanjutnya. Ingat bahwa kita diberi tanggungjawab untuk mencipta ketertiban yang sebenarnya mengarah pada keselamatan. 

Kata kuncinya adalah Keselamatan dalam berkendara, dan keselamatan itu dijamin dengan proses yang berkualifikasi alias mendorong sejauh mana kemampuan kita dengan harapan menjadi keteraturan. Jadi jangan bermain-main atas dasar kesetaraan dan efisiensi untuk itu.

To the point bahwa ini adalah sebuah lisensi bukan identitas. Jika Paspor yang sebenarnya sama seperti KTP namun berlaku secara Internasional, saya setuju dengan gagasan bahwa ini berjalan secara seumur hidup. Karena tidak dibutuhkan kemampuan (skills) lebih untuk memilikinya, cukup kejelasan dari data diri kita secara jujur dan mengikuti prosedural maka akhirnya secara 'Internasional' kita juga terdata melalui paspor sebagai Warga sebuah Negara di dalam interaksi Internasional. 

Namun perkara SIM? Kalau saya pakai analogi sebenarnya SIM itu justru harus diperketat (bukan berarti dipersulit). Perketat itu berbeda dengan persulit, Perketat itu dimana prosesnya yang obyektif dan mengedepankan kemampuan agar benar-benar memenuhi syarat, berbeda dengan persulit yaitu memperbanyak item administrasi yang sejatinya tidak perlu berimbas pada lamanya durasi pembuatan. 

Bahkan harusnya SIM itu konsisten, kalau ingin mengurangi risiko dan memaksimalkan keselamatan, jelas adanya jika SIM itu juga diawasi. Kemana peran para institusi yang diberi mandat? 

Apa lantas ini sebagai bentuk lepas tangan jika pada akhirnya SIM itu dibuat seumur hidup? Justru menurut saya, SIM itu tidak berbeda dengan Lisensi Pilot dan juga Nahkoda Kapal atau Masinis Kereta yang mana dengan adanya Lisensi tersebut jelas bahwa ia mampu untuk diberi tanggungjawab tersebut. Jadi jangan main-main

Kesimpulannya, semoga saja SIM Seumur Hidup itu diurungkan saja lah. Populis boleh tapi rasional sedikit dalam memutuskan sebuah gagasan. Jangan karena hanya orang sulit bikin SIM dibuat seumur hidup seolah Negara akan melepas seluruh tanggungjawab kedepannya. 

Malah saya sebaliknya, pengguna SIM harus terus diuji dan dibina secara berkesinambungan dengan berlandaskan kejujuran dan kedisiplinan. Bukan soal bagaimana kejar target, antara institusi dengan pemohon harus ada keseimbangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun