Mohon tunggu...
Fefi AdeRahmawati
Fefi AdeRahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Saya suka membaca, memotret, menonton film dan mendengarkan lagu

Senang bertemu kalian semua :) !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Sudah Sampai di Manakah?

19 April 2021   07:38 Diperbarui: 19 April 2021   07:40 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Tidak bisa kita pungkiri bahwa korupsi di Indonesia menjadi budaya khas yang sampai saat ini sulit untuk dihilangkan. Praktik korupsi yang pernah membludak di bawah rezim orde baru masih menimbulkan peredebatan, apakah korupsi yang terjadi sampai sekarang merupakan buah petikan dari masa kelam itu? Bahkan pendapat dari Muhtar Lubis menyatakan bahwa korupsi telah membudaya di negara kita sejak 1970-an (Rifal, 2007).  

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):

  • Korupsi, kata benda.
  • Korup, kata sifat.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Korupsi menjadi suatu tindakan yang tercela, suatu jalan buruk karena korupsi dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bangsa bahkan negara. Jermy Pope (2002), korupsi  diartikan sebagai perilaku seseorang yang tidak menggunakan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan baik. Nurdjana (1990) berpendapat bahwa korupsi merupakan tindakan tidak bermoral, melanggar nilaiU-nilai hUukum, mental dan agama.Korupsi merupakan perilaku ilegal atau tidak jujur yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan (Kamus Oxford).  Suatu perilaku yang dilakukan oleh seseorang/kelompok dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan disebut dengan korupsi (Alfiler, 1986). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, korupsi dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dilakukan setiap orang dengan tujuan untuk memperkaya diri namun dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Korupsi ini bisa dilakukan oleh satu orang saja bisa dilakukan oleh dua orang bahkan lebih.

Berikut adalah lima kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun 2017-2021:      

  • Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, kasus biaya politik tinggi (2021)
  • Juliari Batubara, Menteri Sosial, kasus penyalahgunaan bantuan sosial (2020)
  • Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur, kasus penyalahguaan wewenang penerbitan izin usaha (IUP) (2019)
  • Neneng Hasannah Yasih, Bupati Bekasi, kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta (2018)
  • Rita Widyasari, Bupati Kuta Kertanegara, kasus perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit oleh PT Sawit Golden Prima (2017)

            Selain lima kasus diatas masih banyak kasus-kasus lain yang tidak saya sebutkan, misalnya pada tahun 2017 banyak terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah (Wana, 2018). Bahkan, tercatat 576 kasus korupsi di tahun 2017 (Wana, 2018). Bahkan, tercatat 576 kasus korupsi di tahun 2017 (Wana, 2018)Mengutip dari pernyataan Fihri Bahruli, ketua KPK dalam satu kesempatan pernah berpendapat bahwa: "Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan serta minusnya iintegritas". Saya setuju dengan pernyataan tersebut, karena menurut pendapat saya korupsi terkhususnya di ranah pemerintahan terjadi karena memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki serta kesempatan yang mendukung. Di kalangan masyarakat kelas bawah korupsi memiliki sifat struktural serta mendapatkan pengaruh atau adopsi dari kelas atas. Korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat biasa tetapi pejabat publik juga dapat melakukannya (Djulianto, 2009). Ketika para pejabat menjalankan aksinya, mereka melupakan janji dan sumpahnya ketika dilantik. Janji-janji di masa kampanye hanya sekedar taktik untuk menarik simpati, bukan untuk melaksanakan panggilan negara.

            Korupsi di Indonesia menjadi hal yang biasa karena ada beberapa faktor yang mendorong hal tersebut terjadi, saya mengutip pendapat dari Jack Bologne yaitu:

  • Greed (Keserakahan)
  • Menurut pendapat saya, sifat serakah terjadi karena kurangnya rasa bersyukur sehingga membuat seseorang selalu berusaha mendapatkan apapun yang dia inginkan dengan berbagai cara, hal ini berlaku ketika seseorang melakukan korupsi.
  • Opportunity (Kesempatan)
  • Menurut pendapat saya, kesempatan ini datang karena ada peluang. Misalnya seseorang yang memegang jabatan sebagai bupati, wali kota, dan gubernur bisa dengan mudah menyalahgunakan jabatan yang mereka miliki. Para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi biasanya memanfaatkan jabatan atau kekuasaan yang dia punya, melakukan suap, dan gratifikasi.
  • Needs (Kebutuhan)
  • Menurut pendapat saya, karena kebutuhan yang mendesak serta tingginya gaya hidup dapat mendorong seseorang melakukan korupsi
  • Pengungkapan (Expose)
  • Menurut pendapat saya, hal ini merupakan konsekuensi yang diterima oleh pelaku korupsi ketika perbuatannya itu diketahui.

            Mengutip dari undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,  berisi sedikitnya ada ada 8 jenis (kelompok) delik korupsi yaitu:

  • Kelompok delik yanh dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
  • KelompoK delik penyuapan baik aktif atau pasif,
  • Kelompok delik penggelapan jabatan,
  • Kelompok delik pemerasan jabatan,
  • Kelompok delik pemalsuan,
  • Kelompok delik Pemborongan, leveransir, dan rekanan,
  • Kelompok delik gratifikasi,
  • Kelompok delik penghalang penanganan perkara korupsi.

            Kemudian dalam kesepkatan antara sekretaris KPK, jaksa agung muda beserta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan terdapat 10 pemetaan area rawan korupsi pada tahun 2012, akan tetapi hasil diskusi tersebut bukanlah hasil yang mutlak dan akan terus bertambah seiring berkembangnya zaman dan perilaku di masyarakat, berikut adalah hasilnya:

  • Pengadaan barang dan jasa
  • Keuangan dan perbankan
  • BUMN dan BUMD
  • Perpajakan
  • Aset negara dan daerah
  • Pertambangan
  • Minyak dan gas
  • Pelayanan umum
  • Kepabean dan cukai
  • APBN, APBD, APBDP dan APBNP

Sedangkan berikut adalah dampak korupsi yang dapat kita rasakan sebagai warga negara:

  • Memudarnya kepercayaan masyarakat
  • Mengurangi uang negara
  • Pembangunan jadi terhambat
  • Merusak citra dan nama baik Indonesia meskipun hal ini terjadi di Indonesia
  • Mengurangi kepercayaan negara lain
  • Menandakan kurangnya transparansi anggaran oleh pemerintah
  • Memudarnya demokrasi di Indonesia
  • Mengetahui kenyataan bahwa sumber daya manusia (SDM) tidak berkualitas.

            Indonesia dalam upaya memberantas korupsi cenderung tidak memiliki strategi yang jelas sehingga masih terjadi kegagalan (Kurniawan, 2009). Meskipun pada realitanya korupsi merupakan suatu tindakan yang sulit untuk dihilangkan, tetapi dapat kita upayakan. Upaya dalam memberantas korupsi ini seharusnya tidak semata-mata hanya mengandalkan pembaharuan undang-undang saja, tetapi juga harus ada praktik yang jelas dalam penanganannya (Hamzah, 2008). Bahkan jika ada ribuan kritik, hujatan, hinaan dan saran yang diberikan kepada para pemegang kekuasaan di Indonesia tidak akan mempan jika tidak memiliki kesadaran untuk menangani masalah ini.

            Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar, apakah sudah berjalan dengan baik atau bahkan praktiknya masih berjalan di tempat, terlihat dari masih banyaknya berbagai kasus korupsi di Indonesia. Meskipun pemerintah sudah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tim pemburu koruptor, dan berbagai kebijakan lainnya, tetapi menurut saya itu masih kurang optimal. Saya rasa harus ada gebrakan besar yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun