Mohon tunggu...
Fedora Pingak
Fedora Pingak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa aktif Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Persiapan Pemilu 2024 sebagai Pesta Demokrasi yang Besar di Indonesia

22 Mei 2023   15:02 Diperbarui: 22 Mei 2023   15:03 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pesta demokrasi. Foto: ppi.id

Oleh : Fedora P. M. Pingak , Mahasiswa S1 Matematika FST Universitas Airlangga

Pada pertengahan tahun 2023 ini, masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan pemilu 2024. Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang besar bagi masyarakat Indonesia karena secara serentak mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai para pemimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat pada 24 Januari 2022, DPR telah mengesahkan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Mengingat pemilu 2024 sebagai suatu pesta demokrasi yang besar, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk panduan yang memimpin jalannya pemilu 2024.

Namun, perlu disadari bahwa pemilu 2024 juga akan menghadapi sejumlah tantangan maupun isu yang harus diatasi. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam keberlangsungan pemilu 2024. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa pemilu akan berlangsung dengan aman dan damai. Sebagai bentuk persiapan pemilu 2024, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak dalam meminimalisir terjadinya berbagai isu saat pesta demokrasi pemilu 2024.

Pertama, Pemerintah bersama KPU memiliki tanggung jawab atas kelancaran pemilu dengan belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya dan melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses yang ada. Dengan demikian, pemerintah dan KPU dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama pada pemilu 2024.

Kedua, meningkatkan partisipasi pemilih dan pemahaman masyarakat tentang demokrasi melalui pendidikan pemilih dan pendidikan demokrasi serta kampanye agar mereka menjadi paham akan pentingnya memilih, bagaimana menggunakan hak suara, serta arti dan pentingnya demokrasi.

Ketiga, meningkatkan keamanan selama pemilu dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilu. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan pemilu dengan bantuan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LSM, dan masyarakat sipil. Pengawasan pemilu juga dapat diperkuat dengan penggunaan teknologi, seperti aplikasi pengawasan pemilu dan sistem pemantauan suara.

Keempat, meningkatkan perlindungan terhadap hak politik warga negara yang mencakup berbagai aspek, seperti penyediaan akses yang mudah dan adil terhadap informasi politik, pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Kelima, setiap partai politik harus memastikan bahwa mereka mengikuti semua aturan yang berlaku selama pemilu. Mereka harus bertindak dengan integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan cara berkompetisi secara sehat dan tidak melakukan tindakan yang merugikan peserta lainnya.

Keenam, media massa harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik merupakan informasi yang akurat dan objektif. Hal ini bertujuan agar tidak merugikan demokrasi melalui meminimalisir timbulnya berbagai persepsi buruk terhadap kandidat dan programnya.

Ketujuh, meningkatkan aksesibilitas pemilu melalui tempat pemungutan suara yang mudah diakses sekalipun untuk masyarakat di daerah terpencil. Kemudian, pemerintah juga dapat menggunakan teknologi, seperti pemungutan suara elektronik yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka secara online tanpa harus datang ke tempat pemungutan suara. Namun, penggunaan teknologi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan keamanan dan validitas suara yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun