Mohon tunggu...
M. Febtian Syah Putra
M. Febtian Syah Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Student

Urban and Regional Planning, Sepuluh Nopember Institute of Technology

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan Kementerian PUPR Guna Percepatan Penanganan Covid-19

16 Mei 2020   20:58 Diperbarui: 16 Mei 2020   22:37 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Sumber: Istimewa/PUPR)

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 yang membahas tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, untuk mempercepat penanganan Virus Korona jenis baru (Covid-19) di Indonesia. Inpres tersebut dikeluarkan dan berlaku mulai 20 Maret 2020. Sehubungan dengan makin luasnya penyebaran wabah Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan segera melakukan realokasi program dan anggaran TA 2020 dan refocusing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 24,53 triliun akan realokasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 sebesar Rp 120 triliun. Realokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50% dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020, pembatalan paket-paket kontraktual yang belum lelang seperti bendungan, rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak (MYC), mengubah paket-paket single year contract (SYC) TA 2020 menjadi paket multi years contract (MYC), termasuk paket-paket kontraktual yang nilainya kurang dari Rp 100 miliar), dan mengoptimalkan kegiatan nonfisik yang bisa ditunda/dihemat, seperti studi kelayakan proyek.

Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, Kementerian PUPR juga melakukan refocusing kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 1,66 triliun. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pekerjaan yang bersifat mendesak seperti pembangunan Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Pulau Galang di Kota Batam dan lanjutannya sebesar Rp 400 miliar, serta renovasi/rehabilitasi RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran sebesar Rp 160 miliar. Selain itu, refocusing kegiatan juga dilakukan dengan memprioritaskan Program Padat Karya Tunai/Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM). Tahun 2020, anggaran Program Padat Karya Tunai dialokasikan sebesar Rp 10 triliun yang di antaranya digunakan untuk Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), pekerjaan P3TGAI, pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), rumah pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya.

Realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebenarnya adalah tindakan yang legal untuk dilaksanakan. Pelaksanaan program ini sesuai dengan skema anggaran tentatif, yakni anggaran yang tidak memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif karena kemunculannya yang dipicu oleh hal-hal yang tidak direncanakan sebelumnya seperti bencana alam. Saat keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya (tentunya belum ada pengesahan anggaran), seperti halnya pandemi Covid-19,  yang nantinya dijadikan usulan dalam rancangan perubahan APBN. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal, salah satunya adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. Ketika darurat bencana, pada umumnya kebutuhan sumber daya sangat besar akibat dari skala/besarnya bencana. Dengan dampak yang besar, maka dibutuhkan sumber daya yang besar pula, yang mana pastinya diperlukan dana untuk memenuhinya dan akan menyebabkan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. Sehingga dalam hal ini, program realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sah untuk dilaksanakan dan tidak melanggar hukum.

Adapun pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan pemerintah, atau dalam kasus pandemi Covid-19 ini berupa Instruksi Presiden (Inpres). Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia memerlukan pendanaan yang besar dan segera. Contohnya adalah pembangunan infrastruktur Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Pulau Galang di Kota Batam yang kini telah selesai dibangun dengan estimasi biaya sebesar Rp 400 miliar dan renovasi/rehabilitasi RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan dana sebesar Rp 160 miliar. Tentunya untuk menganggarkan secara khusus terkait program pembangunan ini akan menempuh prosedur yang panjang dan waktu yang cukup lama, padahal pendanaan yang besar ini diperlukan dengan segera. Maka dari itu, realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR telah menjadi langkah yang tepat sebagai solusi permasalahan pendanaan penanganan pandemi Covid-19 ini. Realokasi dana oleh Kementerian PUPR dilakukan dengan mengoptimalkan kegiatan baik fisik maupun nonfisik yang sekiranya bisa ditunda atau dihemat pendanaannya. Contohnya adalah kegiatan perjalanan dinas yang harus ditunda/dibatalkan karena adanya pandemi Covid-19, pendanaannya dapat direalokasikan untuk penanganan Covid-19. Tidak ada kerugian yang timbul dari adanya realokasi anggaran, karena dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 ini adalah dana yang istilahnya "dianggurkan" akibat penundaan/pembatalan sejumlah program, sehingga dapat dimanfaatkan dengan maksimal tanpa harus menganggarkan dana baru.

Sementara itu, refocusing kegiatan dilaksanakan Kementerian PUPR dengan tetap membangun infrastruktur prioritas dinilai cukup baik karena dapat menggerakkan banyak sektor sehingga diharapkan dapat mempertahankan stabilitas ekonomi masyarakat serta mengurangi pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Pelaksanaan realokasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah sejalan dengan prinsip pelaksanaan anggaran sendiri. Realokasi anggaran dilaksanakan secara adil, di mana pengalokasian anggaran diarahkan secara optimal bagi kepentingan orang banyak dan secara proporsional dimanfaatkan untuk semua kelompok dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dalam menangani Covid-19.

Proses dalam perencanaan dan pelaksanaan realokasi anggaran juga telah berjalan dengan transparan, tidak hanya diketahui oleh kalangan pemerintah saja, tetapi juga masyarakat secara luas. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa program realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian PUPR, merupakan tindakan yang solutif guna menangani masalah pendanaan penanganan pandemi Covid-19.

Melalui program ini, Kementerian PUPR telah dengan baik melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, seperti yang telah diamanahkan dalam Inpres No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa. (fbt)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun