Mohon tunggu...
Febryna RizkaPratiwi
Febryna RizkaPratiwi Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi aktif pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Islam, Universitas Indonesia

Do it! No excuse!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Halal Muslim Milenial di Era Industri 4.0

22 Mei 2019   15:20 Diperbarui: 22 Mei 2019   23:35 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di era industri 4.0 di mana kemajuan teknologi informasi semakin berkembang pesat dan mendominasi gaya hidup manusia saat ini, tentu memiliki pengaruh yang besar terkhusus pada perilaku manusia. Salah satu pengaruh positif yang dapat dilihat adalah adanya kemudahan dalam melakukan segala aktivitas. Suatu pekerjaan yang biasanya membutuhkan tenaga yang banyak, waktu yang lama, kini bisa dilakukan dengan mandiri, proses yang sangat cepat dan tanpa harus mengeluarkan banyak energi terbuang. Sedangkan salah satu pengaruh negatif ditinjau dari sisi ekonomi adalah perilaku manusia yang cenderung menjadi lebih konsumtif terhadap komoditas yang belum tentu menjadi kebutuhannya. 

Contohnya, jika seseorang ingin membeli suatu barang secara online, seringnya orang tersebut membeli barang-barang lain di luar kebutuhan utamanya, entah karena ketertarikan sesaat, promo diskon, cashback yang menggiurkan, dsb. Hal ini jika dibiarkan, akan berdampak pada pengelolaan keuangan yang tidak terkontrol dan akan mengarah kepada sifat 'boros'. Maka perlu adanya pembiasaan sejak dini untuk bijaksana dalam mengatur keuangan. Salah satu aktivitas yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah keuangan adalah dengan cara berinvestasi. Sama halnya dengan berbelanja online, saat ini investasi pun dapat dilakukan dengan cara yang sangat mudah, dapat dilakukan dengan jaringan internet. Dengan berinvestasi maka sesorang dapat mengurangi konsumsi non kebutuhan saat ini, untuk dialokasikan dananya pada sektor investasi, kemudian dinikmati hasilnya di masa mendatang. Sebab era teknologi pula, investasi dapat dilakukan oleh berbagai macam kalangan, tidak hanya kalangan orang tua melainkan kalangan muda atau lebih populer disebut generasi milenial.

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyuluruh, Indonesia yang merupakan negara bermasyarakat muslim terbesar sedunia mulai memerhatikan kebutuhan khusus mereka. Hal ini dapat dilihat dengan berkembang pesatnya industri halal di berbagai macam sektor bisnis termasuk di dalamnya lembaga keuangan. Saat ini lembaga keuangan baik perbankan, asuransi, pegadaian, pembiayaan/pinjaman/kredit, bahkan pasar modal, telah mengeluarkan produk halal alias produk berbasis syariah. Meskipun produk syariah bukan hal yang baru di Indonesia, namun pertumbuhan pesatnya baru dirasakan sekarang-sekarang ini. Kehadiran produk-produk halal yang diluncurkan oleh lembaga keuangan, diharapkan dapat menjadi solusi nyaman bagi masyarakat muslim yang ingin bertransaksi sesuai panutan agama, yang mana produk halal yang dimaksud adalah sistematikanya yang berbasis syariah sesuai dengan prinsip-prinsip islam, tidak ada unsur bunga/riba, penipuan, gambling, dsb.

Senada dengan kehadiran produk keuangan halal yang semakin merebak dengan solusi pengelolaan sirkulasi keuangan, maka investasi halal bisa dijadikan gaya hidup baru bagi masyarakat muslim di Indonesia, terkhusus generasi milenial muslim. Sebagai muslim milenial tantangan terbesar dalam menghadapi masalah keuangan adalah godaan konsumtif terhadap gaya hidup yang tidak produktif. Kondisi seperti ini perlu kiranya dibenahi, dengan edukasi pengelolaan keuangan yang produktif. Maka perlu diperkenalkan jenis investasi keuangan berbasis syariah, seperti saham syariah, sukuk, peer to peer lending dengan akad bagi hasil (murabahah/mudharabah), dll. 

Salah satu skema yang ditawarkan oleh pasar modal syariah misalnya, yaitu pembelian saham syariah melalui aplikasi yang disediakan oleh perusahaan sekuritas dengan menggunakan SOTS (Sharia Online Trading System). SOTS hadir guna memudahkan para investor dalam bertransaksi saham yang standardisasinya sudah sesuai dengan prinsip syariah (dalam hal ini sesuai dengan fatwa DSN MUI) secara otomatis dapat memfilter saham-saham yang dikategorikan syariah atau yang terdaftar pada ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Sehingga perusahaan yang tidak terdaftar pada ISSI akan tertolak, contohnya perusahaan yang menjual miras, rokok, bank konvensional, dll. Selain investasi saham di pasar modal syariah, ada juga jenis investasi pada fintek syariah dengan skema pembiayaan atau permodalan pada suatu jenis usaha (biasanya pembiayaan pada usaha skala mikro) kemudian net profit yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi hasil antara pengelola dengan pemodal. 

Pembagian hasil dari pembiayaan ini bergantung pada akad yang digunakan, yakni mudharabah atau murabahah. Dalam fintek syariah, pengaturan jenis usaha yang diajukan pun harus sesuai dengan prinsip syariah, artinya usaha yang ingin dibiayai tidak bertentangan dengan prinsip islam. Dari kedua skema di atas, semuanya dapat mudah dilakukan hanya melalui aplikasi atau platform, sehingga investasi model ini sangat cocok untuk generasi milenial yang identik dengan keinginan melakukan sesuatu yang serba instan. Dengan adanya solusi investasi halal, diharapkan mampu menjadikan masyarakat muslim khususnya lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan terhindar dari sifat boros.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun