Mohon tunggu...
Febry S. L.
Febry S. L. Mohon Tunggu... -

Judge me. :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Pembelaan terhadap Ahok Atas Dakwaan Menista Agama

16 Desember 2016   14:45 Diperbarui: 16 Desember 2016   19:13 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(kiri-kanan: Peresmian Masjid Balai Kota bersama Presiden RI, Safari Ramadhan dan Pemberangkatan 40 orang Marbot)

 

Kepada Yang Terhormat,

Yang Mulia Majelis Hakim

di

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

Pada perkara Sdr. Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, selaku Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang pada kasus ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya mengenai pelanggaran atas KUHP pasal 156 dan 156a yang berbunyi:

156 KUHP:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."

156a KUHP:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun